Syarat perjalanan mobil pribadi kembali diperbarui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jarak dan jam minimal dihapus serta syarat tes Corona yang diterapkan adalah tes antigen.
Adapun akan dilakukan pengecekan random terkait hasil antigen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu apa saja syarat perjalanan mobil pribadi jarak jauh? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi Jarak Jauh: Antigen 1x24 Jam
Merujuk SE Nomor 94 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi untuk Wilayah Aglomerasi
Masih menurut aturan yang sama, khusus perjalanan rudin dengan mobil pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi: Pengecualian Kartu Vaksin
Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diberikan kepada ketentuan berikut ini:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi: Protokol Kesehatan
Selain syarat di atas, para penumpang perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi wajib memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yaitu:
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali untuk pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat perjalanan mobil pribadi kini sudah diketahui. Kemenhub juga bakal mengecek secara acak syarat tersebut. Informasinya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Kemenhub Bakal Cek Syarat Perjalanan Mobil Pribadi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengecek syarat perjalanan darat sesuai SE Nomor 94 Tahun 2021. Pihaknya akan mengecek secara acak.
"Untuk pengawasan terhadap syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Semua operator sarana dan prasarana transportasi darat diminta untuk menerapkan aturan terbaru ini. Adita meminta aturan baru ini disosialisasikan kepada calon penumpang masing-masing.
"Kami meminta kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi, untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar tetap mengikuti peraturan ini," ucapnya.
Adita juga mengingatkan agar para operator menerapkan aturan dengan konsisten. Dia juga meminta agar operator ikut melakukan pengawasan penerapan prokes kepada para penumpang.
"Selain itu kami juga meminta operator untuk dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melakukan pengawasan penerapan prokes kepada penumpang," ujarnya.