FBI Kawal Ketat Deportasi WN AS Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali

FBI Kawal Ketat Deportasi WN AS Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper di Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 11:51 WIB
WN AS Heather Lois Mack pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali resmi dideportasi dari Bali. FBI ikut mengawal ketat proses deportasi Heather. (dok Kemenkumham Kanwil Bali)
WN AS Heather Lois Mack, pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali, resmi dideportasi dari Bali. FBI ikut mengawal ketat proses deportasi Heather. (Foto: dok. Kemenkumham Kanwil Bali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack, pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali, resmi dideportasi dari Bali. Federal Bureau of Investigation (FBI) ikut mengawal ketat proses deportasi Heather.

Heather dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES. Mereka dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai.

"Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pendeportasian ini, yang diduga akan banyak menyita perhatian, sehingga pihak avsec akan memfasilitasi jalur khusus masuk bandara," tambahnya.

Heather dan anaknya akan diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

Menurut Jamaruli, Heater diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan anaknya, ES, diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.

"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata dia.

Proses Deportasi

Heather sebelumnya dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Setelah bebas, sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021, Heather lalu ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

Sementara itu, anak Heather berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya, yaitu Oshar Putu Melodi Suartama, bersama dua petugas dari Polda Bali.

Mereka lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus

Heather datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Heather ditangkap oleh Polsek Kuta karena dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, di Saint Regis Hotel, kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Heather pada 11 Agustus 2014 tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, pacar Heather bernama Tommy Schaefer datang ke hotel tersebut.

"Terjadilah keributan antara Tommy Schaefer dan Sheila von Wiese-Mack, ibu Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil," terang Jamaruli.

Akibat keributan tersebut, Tommy Schaefer memukul Sheila von Wiese-Mack hingga pingsan dan terbaring di tempat tidur. Diduga Sheila terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan.

"Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi," jelas Jamaruli.

Akibat perbuatannya, Heather dikenai pidana 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.

Saat menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Heather melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015. Anak itu hasil perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer.

Saat menginjak usia 2 tahun, ES diserahkan Heather untuk diasuh oleh seorang temannya WNI bernama Oshar Putu Melodi Suartama.

Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads