WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Resmi Dideportasi

WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Resmi Dideportasi

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 05:18 WIB
Denpasar -

Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali resmi dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Heater dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES.

"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021) dini hari.

Heather Lois Mack telah dideportasi pada Selasa (2/11) kemarin. keduanya pun diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Jamaruli, Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Deportasi

Jamaruli menuturkan, setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai untuk diberikan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendetensian. Heather Lois Mack beserta anaknya ditempatkan di Rudenim Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian.

"Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat," ujar Jamaruli.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Boreau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari Rudenim Denpasar pada pukul 16.30 Wita.

"Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk bandara," jelas Jamaruli.

Sementara, anak Heather Lois Mack berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya yang Oshar Putu Melodi Suartama bersama dengan dua petugas dari Polda Bali akan bertemu di Bandara I Gustu Ngurah Rai.

Kemudian di tempat terpisah, petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA-417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA.

Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

Simak awal mula kasus WN AS di halaman berikutnya.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya diketahui Heather datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandar Udara (Bandara) International I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Heather ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta kerena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack di Saint Regis Hotel kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Heather pada 11 Agustus 2014 tinggal besama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial Tommy Schaefer yang saat itu sebagai pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut.

"Terjadilah keributan antara Tommy Schaefer dan Sheila von Wiese-Mack, ibu dari Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil," terang Jamaruli.

Akibat dari keributan tersebut, Tommy Schaefer melakukan pemukulan terhadap Sheila von Wiese-Mack hingga pingsan dan terbaring diatas tempat tidur. Heater Lois Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka dibagian hidung dan meninggal karena darah mengalir keorgan dalam tubuh sehingga menyubat pernapasan.

"Mengetahui Ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya kedalam koper dan membawanya pergi," jelas Jamaruli.

Akibat dari kejadian tersebut Heather Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 09 Juli 2015.

Saat menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Heater Lois Mack melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES. Anak itu lahir pada 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer.

Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh seorang temannya warga negara Indonesia (WNI) yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads