Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack pembunuh ibu kandung dalam koper di Bali resmi dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Heater dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES.
"Heather Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021) dini hari.
Heather Lois Mack telah dideportasi pada Selasa (2/11) kemarin. keduanya pun diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Jamaruli, Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses Deportasi
Jamaruli menuturkan, setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai untuk diberikan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendetensian. Heather Lois Mack beserta anaknya ditempatkan di Rudenim Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat," ujar Jamaruli.
Akhirnya, Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Boreau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari Rudenim Denpasar pada pukul 16.30 Wita.
"Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk bandara," jelas Jamaruli.
Sementara, anak Heather Lois Mack berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya yang Oshar Putu Melodi Suartama bersama dengan dua petugas dari Polda Bali akan bertemu di Bandara I Gustu Ngurah Rai.
Kemudian di tempat terpisah, petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA-417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA.
Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.
Simak awal mula kasus WN AS di halaman berikutnya.