WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Bebas

WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Bebas

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 09:46 WIB
Denpasar -

Warga negara (WN) Amerika Serikat Heather Lois Mack resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali. Perempuan itu resmi bebas setelah mendekam akibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

"Jadi Heather ini bebas murni bebas remisi, dia mendapat remisi sesuai dengan aturan keppres dari Presiden, ada remisi umum (dan) remisi khusus, dia mendapat 34 bulan remisi itu, (jadi) sama dengan 2 tahun 10 bulan," kata Kalapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Lili kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Lili mengatakan, Heather Lois Mack sudah berada di dalam lapas selama 7 tahun 2 bulan. Karena itu, dia sedikit syok saat keluar dari dalam lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana dia keluar tadi agak sedikit syok dan ada haru, ada galau, ada takut. Tapi kami memberi semangat, 'Heather kamu harus seperti yang di dalam, orang baik'," jelas Lili.

Lili mengungkapkan, selama di dalam lapas Heather Lois Mack selalu rajin mengikuti pembinaan. Sebagai seorang Nasrani, ia juga rajin dalam melaksanakan ibadahnya di gereja.

ADVERTISEMENT

Kalapas juga menyebut bahwa Heather Lois Mack sebagai ikon fashion show dan dance di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Karya warga binaan selalu ditampilkan oleh Heather Lois Mack ketika ada acara.

"Dia itu salah satu ikonnya kami untuk fashion show. Fashion show dia nomor satu. Apa hasil karya warga binaan dia tampilkan, kalau ada kegiatan-kegiatan, Heather yang nomor satu ikut fashion show. Dia selalu mengikuti dance. Teman-temannya semuanya diajarkan dance," terang Lili.

"Jadi sekali lagi Heather itu banyak berubah, dia bisa Bahasa Indonesia, bisa Bahasa Bali, dia hobinya makan nasi padang. Dia cinta Indonesia dan anaknya selalu video call," ungkap Lili.

Selain itu, selama di dalam lapas, Heather Lois Mack juga sering melakukan video call bersama anaknya. Sebab, selama pandemi COVID-19, yang bersangkutan tidak bisa bertemu anaknya secara langsung.

"Nah itulah, karena kondisi pandemi, Heather tidak bisa berkomunikasi bersama anaknya, tapi melalui video fall, selali vodeo calll dan vodeo call. Setelah video call, Heather selalu bangga," ungkap Lili.

Untuk diketahui, Heather Lois Mack bersama pacarnya Tommy Shaefer dihukum atas kasus pembunuhan ibu kandungnya Sheila von Mack di Hotel St Regis Bali. Kasus ini terungkap sejak ditemukannya koper berisi mayat Sheila di taksi bernopol DK 221 IB pada 12 Agustus 2014 silam.

Atas kasus ini Heather yang saat itu berusia 19 tahun dihukum 10 tahun penjara. Sementara pacarnya Schaefer yang kala itu berusia 21 tahun dihukum 18 tahun penjara.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads