Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 10:44 WIB
Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya! (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNex)
Jakarta -

Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali

Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

  1. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kini diketahui naik pesawat cukup antigen jika sudah divaksin lengkap (dua dosis). Aturan lainnya yang harus diperhatikan dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork