Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai menjadwalkan akan menghadirkan lima saksi pada agenda persidangan pekan depan. Salah seorang saksi adalah oknum TNI yang diduga terlibat membantu upaya penjualan sabu sitaan tersebut.
"Memang ada keterlibatan seorang oknum (TNI) dalam perkara ini dan penanganannya sudah ditangani oleh Oditurat Militer di Medan," kata Rikardo Simanjuntak selaku JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/2021) usai persidangan.
Rikardo mengatakan kelima saksi yang dihadirkan terdiri tiga saksi yang saat ini berstatus tahanan. Sementara itu, dua saksi lainnya dari Ditnarkoba Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dalam tahanan ada Syawaluddin, Frangki Manik, dan Adi Ismanto," ujarnya.
Sebelumnya, sidang digelar PN Tanjungbalai dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang keterangan saksi, yakni Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun. Mereka merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah seorang personel kepolisian yang bertugas di Satpolair Polres Tanjungbalai, Agus Ramadhan.
Agus tertangkap berkat informasi diperoleh dari Syawaluddin dan Frangki yang lebih dulu tertangkap dengan barang bukti 1 kg sabu di dalam mobil.
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi sabu itu didapat dari Agus, yang kemudian ditangkap dengan bukti 10 bungkus sabu. Ada juga uang tunai Rp 100 juta yang diamankan dari rumahnya.
Belakangan, terungkap pengakuan fakta bahwa ada 13 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg yang disimpan, terdiri dari 10 bungkus diamankan dari rumah Agus, 1 bungkus dibawa oleh Syawaluddin dan Frangki, 1 bungkus diterima oleh Adi Ismanto yang belakangan diketahui sebagai oknum TNI serta 1 bungkus lagi dibawa oleh B Tanjung oknum Polairud Pelabuhan Belawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Simak juga 'Terlibat Sindikat Narkoba, 5 Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat':