11 Polisi di Sumut Didakwa Jual 6 Kg Sabu Hasil Tangkapan

11 Polisi di Sumut Didakwa Jual 6 Kg Sabu Hasil Tangkapan

Perdana Ramadhan - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 16:21 WIB
Sidang kasus polisi jual sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai (dok. Istimewa)
Sidang kasus polisi jual sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai (Dok. Istimewa)
Tanjungbalai -

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

Jaksa menyebut kasus ini berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang itu digelar di PN Tanjungbalai pada Kamis (21/10). Jaksa menyebut kapal itu dibawa menggunakan Kapal Kaluk.

Jaksa menyebut Khoirudin kemudian melapor temuan itu kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Setelah itu, Kasat Polairud memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, dan John Erwin Sinulingga menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

ADVERTISEMENT

"Menyusul kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa Kapal Kaluk berisi sabu itu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai. Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno disebut memindahkan satu goni berisi 13 bungkus sabu seberat 13 kg dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.

"Selanjutnya, Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus seberat 6 kg dengan maksud untuk dijual, lalu Syahril Napitupulu mengambil 6 bungkus sabu-sabu dari Kapal Kaluk dan dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Tuharno kemudian menghubungi terdakwa Wariono selaku Kanit Narkoba Polresta Tanjungbalai dan menginformasikan temuan sabu itu. Wariono dan Tuharno disebut sepakat bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap berangkat menuju Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tuharno datang dengan Kapal Patroli," ucap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tuharno disebut menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Wariono dengan tujuan untuk dijual. Uang hasil penjualannya bakal dibagi-bagi.

"Tuharno menyerahkan sabu-sabu sebanyak 6 kg kepada Terdakwa dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu sebanyak 6 kg tersebut ke Posko Terdakwa di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, lalu menyimpannya di semak-semak," tutur jaksa.

Kasat Polairud Polres Tanjungbalai didampingi Agung Sugiarto Putra kemudian menyerahkan barang bukti sabu-sabu 57 bungkus atau seberat 57 kg kepada Kapolres Tanjungbalai didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres tanjung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah itu, terdakwa Wariono bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu itu. Terdakwa disebut menghubungi Tele, yang kini jadi buron, untuk menjual sabu-sabu.

"Tidak lama kemudian Tele datang mengambil sabu seberat 1 Kg dari terdakwa dan hal tersebut diketahui oleh Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro," ujarnya.

Terdakwa disebut menerima uang pembayaran sabu-sabu senilai Rp 250 juta dari Tele pada 26 Mei 2021. Terdakwa kemudian disebut menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot yang juga menjadi buron untuk menjual sabu 5 kg.

"Tidak lama kemudian, Boyot datang ke Posko, lalu Terdakwa menyuruh Boyot mengambil 5 bungkus sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat Posko. Terdakwa, Agung Sugiarto Putra dan Boyot sepakat harga penjualan sabu-sabu seberat 5 Kg yaitu seharga Rp 1 miliar," ucap jaksa.

Boyot kemudian menyerahkan uang Rp 600 juta secara bertahap kepada Agung Sugiarto Putra. Terdakwa kemudian diduga menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dari Agung Sugiarto Putra, secara bertahap dengan total Rp 600 juta.

Simak selanjutnya di halaman berikutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu

8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads