Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang lanjutan terhadap 11 polisi yang menjual sabu hasil sitaan. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan polisi yang kini menjadi terdakwa sempat nego agar tak ditangkap.
Sidang digelar di PN Tanjungbalai, Selasa (2/11/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Narkoba Polres Batu Bara di persidangan.
Dua saksi tersebut ialah Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun. Mereka merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah seorang personel kepolisian yang bertugas di Satpolair Polres Tanjungbalai, Agus Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu merupakan awal mula terungkapnya 11 oknum polisi dan tiga warga sipil lainnya dalam perkara itu. Dalam persidangan, Aipda L Tarigan mengatakan Agus Ramadhan ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Batu Bara, pada 30 Mei 2021.
Saat itu, Agus disebut sempat meminta damai. Aipda L Tarigan menyebut Agus meminta agar dirinya tidak ditangkap karena sama-sama polisi.
"Waktu Saudara Saksi pertama kali menangkap Terdakwa Agus, adakah upaya mempengaruhi di situ?" tanya ketua majelis hakim Salomo Ginting.
"Ada, Majelis. Dia bilang, 'Tolonglah, Bang, kita sama-sama anggota'," kata L Tarigan.
Tarigan mengatakan dirinya mengarahkan Agus agar ikut ke kantor polisi. Dia mengaku tidak terpengaruh oleh ajakan negosiasi dari Agus.
"Ya sudah, ikut saja dulu ke kantor nanti cemana ceritanya," kata Tarigan.
Penangkapan Agus Ramadhan berawal saat Satuan Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang, yakni Frangky dan Syawaludin, dengan bukti 1 kg sabu.
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi sabu itu didapat dari Agus, yang kemudian ditangkap dengan bukti 10 bungkus sabu. Ada juga uang tunai Rp 100 juta yang diamankan.
Sebelumnya, PN Tanjungbalai menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.