Eks Wamenkumham: PP Pengetatan Remisi Koruptor Bukan Diskriminasi

Eks Wamenkumham: PP Pengetatan Remisi Koruptor Bukan Diskriminasi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 19:28 WIB
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana
Denny Indrayana (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, bukan sebuah bentuk diskriminasi. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai definisi diskriminatif.

"PP Pengetatan Remisi bukan diskriminasi. Kenapa demikian, putusan MK mengatakan walaupun akhirnya memberikan pertimbangan yang dijadikan eksekusi oleh putusan MA. Diskriminatif apabila norma undang-undang membedakan perlakuan antara kelompok orang terkait agama suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik," kata Denny dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube ICW, Selasa (2/11/2021).

Denny kemudian mengutip catatan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menyebut Indonesia diragukan pemberantasan korupsinya karena terlalu longgar memberikan pembebasan bersyarat dan remisi koruptor. Dia lantas mempertanyakan segi pelanggaran HAM dari PP Pengetatan Remisi Koruptor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Catatan review UNCAC mengatakan Indonesia diragukan pemberantasan korupsinya karena terlalu longgar memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor. Internasional saja memberikan catatan begitu, di mana melanggar HAM-nya?" ujarnya.

Denny mengatakan negara wajib mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan pelaku kejahatan ketika hendak memberi pengurangan hukuman. Hal itu juga wajib dilakukan saat hendak memberikan pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

"Jadi jelas dikatakan harus dipertimbangkan, kalimatnya wajib. Mempertimbangkan pada saat memberikan pembebasan bersyarat. Pengurangan hukuman harus dipertimbangkan berat-ringannya kejahatan, nggak bisa sama semua, nggak adil kalau orang dihukum pidana karena mencuri sandal syarat remisinya sama dengan rampok uang negara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, MA Dinilai Salah Kaprah soal Restorative Justice':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa, berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," kata jubir MA Hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (29/10).

Majelis menilai sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas," tutur majelis.

Ditjen Pemasyarakatan (Pas) mengatakan sampai saat ini masih menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam memberikan remisi kepada koruptor. Ditjen Pas juga akan melihat kelanjutan dari putusan MA itu ke depannya.

"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan. Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti, kami sampai saat ini masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).

Rika mengatakan pihaknya tentu akan tetap memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena merupakan hak para narapidana. Dia menyebut pencabutan PP itu masih dilakukan pemantauan.

Halaman 3 dari 2
(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads