KPK menggandeng Kementerian PUPR dalam membuat strategi pencegahan korupsi di sektor perumahan. Ketua KPK Firli Bahuri menekankan korupsi di sektor perumahan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
"Sektor infrastruktur dan perumahan memberikan andil besar kepada pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya sekedar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangkitkan setidaknya industri yang berpengaruh dengan sektor perumahan dan infrastruktur," kata Firli dalam webinar bertajuk 'Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan', Selasa (2/11/2021).
"Tentu kita ingin mengajak setiap anak bangsa, setiap pihak yang bergerak di bidang infrastruktur dan perumahan, tidak ada yang terlibat kasus-kasus korupsi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli juga berharap pihak yang berkepentingan dalam sektor tersebut untuk tidak mempersulit izin usaha. Begitupun juga dalam sektor investasi, Firli juga menyarankan agar dipermudah.
"Namun demikian kami juga berharap kepada para pemangku kepentingan kepala daerah untuk tidak mempersulit izin usaha, bikin dan buat kemudahan usaha, buka investor seluas-luasnya, karena sesungguhnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi hanya tiga faktor," ujar Firli.
"Satu adalah belanja APBN dan APBD, kedua konsumsi masyarakat yang ketiga adalah investasi. Investasi menjadi kata kunci penting karena dengan investasi yang mudah maka akan menemukan lapangan pekerjaan, karena lapangan pekerjaan yang terbuka maka tentulah akan berpengaruh terhadap pendapatan, pendapatan besar meningkat tentunya juga akan meningkatkan dan konsumsi masyarakat," sambungnya.
Selanjutnya, Firli sempat menyinggung soal survei pemahaman korupsi. Dia menyebut mayoritas masyarakat masih memiliki tingkat upaya pencegahan yang rendah.
"Tentu kita bisa menemukan dari hasil survei kita, kesadaran masyarakat tentang pemahaman korupsi itu sudah tinggi, tetapi upaya untuk mencegahnya tidak sebanding dan untuk menghindarinya kalau kerja keras dari seluruh anak bangsa," katanya.
Menyambut KPK, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut penyediaan perumahan memang menjadi masalah yang berlarut-larut. Dia mengatakan salah sayunya yakni kesenjangan antara permintaan dan pasokan hunian tidak layak yang masih banyak (backlog).
"Penyediaan Perumahan merupakan salah satu permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi tantangan kita bersama di masa kini dan mendatang," kata Basuki.
"Kalau dulu kita sering mendengarkan masalah tentang sandang pangan dan papan. Saat ini lah papan inilah yang sampai sekarang masih jauh dari target yang harus kita selesaikan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya backlog jumlah rumah tidak layak huni yang masih besar, yang menjadi tugas kita bersama dalam rangka mewujudkan penyediaan perumahan," sambungnya.
Basuki lantas juga menyebut masalah yang masih dihadapi yakni ketersediaan lahan, kualitas bangunan, anggaran pemerintah, kemampuan daya beli masyarakat, dan implementasi kebijakan perizinan. Dia mengatakan pihaknya tentu akan terus melakukan inovasi untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pemerintah terus berupaya menerapkan inovasi kebijakan yang diharapkan mampu mereduksi permasalahan tersebut sekaligus menjamin penyediaan perumahan yang murah mudah cepat dan pasti," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
"Peraturan Menteri PUPR nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan atau IMB gedung, PP nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat berpenghasilan rendah, Perpres Nomor 91 tTahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," katanya.
"Selain itu pemerintah telah menerbitkan pula undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang semakin memperkuat dan mengakselerasi upaya reformasi perizinan termasuk perizinan bidang perumahan, yang juga mengatur standar teknis secara rinci guna menjamin keselamatan kesehatan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat," sambungnya.
Selanjutnya, dia menyebut pemerintah juga sudah menetapkan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
"Sebagai tindak lanjut dari undang-undang cipta kerja tersebut pemerintah telah menetapkan pemerintah resmi menghapus ketentuan izin membangun bangunan atau IMB yang diganti dengan ketentuan baru, yaitu persetujuan bangunan gedung atau PBG (persetujuan bangunan gedung) yang diterapkan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung atau SIMBG (sistem informasi bangunan gedung)," katanya.
Lebih lanjut, upaya-upaya tersebut dinilai dapat mendorong investasi di sektor perumahan. Di sisi lain, peraturan itu juga disebut sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi.
"Upaya inovasi kebijakan tersebut selain ditujukan untuk mendorong investasi bidang Perumahan dimaksudkan juga untuk mengikis praktik suap, gratifikasi, dan tindakan tindakan koruptif lainnya dalam perizinan pembangunan perumahan," ujarnya.