Pengendara di Makassar Masih Beri Pengemis Uang Meski Diharamkan MUI Sulsel

Pengendara di Makassar Masih Beri Pengemis Uang Meski Diharamkan MUI Sulsel

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 15:09 WIB
Pengemis membawa kardus meminta uang kepada pengendara di jalanan Makassar. (Hermawan/detikcom)
Pengemis membawa kardus meminta uang kepada pengendara di jalanan Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalan. Tapi sejumlah pengendara di Kota Makassar masih memberikan uang kepada pengemis di jalanan.

Pantauan detikcom di sejumlah titik di Kota Makassar, Selasa (2/11/2021), sejumlah pengemis masih beraksi di sejumlah persimpangan jalan, seperti di kawasan flyover, Jalan Boulevard, hingga Jalan Sam Ratulangi. Sebagian mereka juga menemui sejumlah pengunjung tempat-tempat perbelanjaan dan perempatan jalan.

Seperti di Jalan Boulevard, Makassar, dua orang anak bocah laki-laki berusia 8 tahun inisial D dan I sama-sama menjual tisu kepada sejumlah pengendara yang parkir di depan toko buah. Selanjutnya D dan I menawarkan tisu jualannya sembari mengemis uang kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat bersamaan, terlihat pengendara wanita enggan membeli tisu itu dan lebih memilih mengambil uang di tas untuk selanjutnya diberikan kepada D dan I.

"(Jualan tisu) untuk bantu-bantu orang tua," ujar D saat ditemui detikcom di lokasi.

ADVERTISEMENT

Baik D maupun I kompak mengaku mereka berjalan tisu keliling atas keinginan sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang menyuruhnya. Namun D tak ingin berlama-lama. Dia segera berlalu ketika rekannya, I, menarik lengannya.

Sementara itu, di kawasan flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, tampak seorang remaja tengah membawa sebuah kardus dengan tulisan meminta sumbangan untuk korban kebakaran di Makassar. Remaja itu tampak mengelilingi pengendara yang sedang berhenti akibat lampu merah.

Sesekali, remaja tersebut berpindah lokasi ke Jalan AP Pettarani, Makassar. Dengan modal kardus tersebut, dia mendatangi pengendara untuk meminta sumbangan.

Selanjutnya di Jalan Sam Ratulangi, terlihat dua orang anak yang sedang memegang kemoceng. Bermodalkan kemoceng itu, dua anak ini menghampiri pengendara mobil dan mengusapkan kemoceng ke bodi mobil atau kaca mobil.

Terlihat pula sejumlah pengendara membuka kaca mobil untuk menyerahkan masing-masing selembar uang pecahan Rp 2.000 kepada dua anak tersebut.

Seperti diketahui, para pengemis di jalanan tengah menjadi perhatian setelah MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu (30/10) pekan lalu.

Dalam pandangan MUI, para pengemis di jalanan merupakan korban eksploitasi oleh orang atau pihak tertentu sehingga mereka mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis tersebut.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads