Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel. Polda Sulsel mengungkap memang banyak pengemis yang mengeksploitasi bayi hingga anak-anak di jalanan.
"Memang bisa dikatakan seperti itu karena menggunakan anak-anak, bayi digendong panas-panasan. Jelas termasuk eksploitasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Selasa (2/11/2021).
Zulpan juga menyinggung banyaknya anak-anak berumur balita yang menggedor-gedor pintu mobil pengendara di lampu merah dan di berbagai titik jalanan, khususnya di Kota Makassar. Zulpan menyebut anak-anak tersebut juga korban eksploitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada anak-anak yang di bawah 5 tahun itu bernyanyi-nyanyi begitu kan, menggedor-gedor pintu mobil seperti ada yang mengendalikan," kata Zulpan.
"Kan jam-jam tertentu mereka diangkut seperti itu ya, itu akan jadi perhatian kita untuk sisi penindakannya," lanjut dia.
Saat ditanya soal langkah penindakan kepolisian, Zulpan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah. Dia menyebut perlu ada kesepakatan bersama dalam pola penanganan.
"Nanti kan begini, setelah fatwa itu kan tentu ada Forkopimda. Dirumuskan bagaimana polanya begitu ya kan," katanya.
"Nah, pola penanganannya tentunya kita harapkan yang humanis dan tentu kita menghargai fatwa itu itu ya," kata dia.
Menurut Zulpan, selain karena faktor eksploitasi, polisi memiliki kepentingan tugas terhadap para pengemis itu. Salah satunya karena mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Artinya, bagaimana caranya pengemis itu tidak semakin banyak. Kan itu memang mengganggu ketertiban lalu lintas juga keselamatan pengendara di jalan raya kan begitu," katanya.
Namun Zulpan belum memerinci kapan persisnya koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan pasca-dikeluarkannya fatwa MUI tersebut.
"Sabar mi, kami akan merumuskan dulu bagaimana polanya begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
"Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikcom, Senin (1/11).
(hmw/nvl)