Saksi Ungkap Polisi Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumut Nego agar Tak Ditangkap

Saksi Ungkap Polisi Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumut Nego agar Tak Ditangkap

Perdana Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 15:08 WIB
Sidang di PN Tanjungbalai (Perdana-detikcom)
Sidang di PN Tanjungbalai (Perdana/detikcom)

Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total, ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads