PKS menolak keputusan rapat paripurna DPRD Pekanbaru yang menyepakati usul pemecatan Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru. PKS merasa terzalimi.
"Kami merasa terzalimi. Hak kami diambil, bukan hanya PKS, tapi rakyat dizalimi," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru M Sabarudi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (2/11/2021).
Sabarudi mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat badan musyawarah (bamus) terkait jadwal paripurna. Dia mengatakan surat-surat terkait rapat juga tak diteken Hamdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kemarin bamus tiba-tiba, kemarin ketua DPRD ada di tempat tapi tidak diberi tahu. Jadi surat-surat seharusya ditandatangani Ketua DPRD, kecuali berhalangan," katanya.
PKS pun menilai paripurna hari ini dan keputusan pemecatan Hamdani adalah hal ilegal. Dia mengatakan Hamdani tetap Ketua DPRD Pekanbaru.
"Ini jelas melanggar, bertentangan. Karena bamus ilegal, maka paripurna hari ini juga ilegal. Maka selanjutnya keputusan bamus dan paripurna ini tidak sah," katanya.
"Kami Fraksi PKS tidak ikut dengan hal-hal itu. Saat ini kita menganggap Hamdani masih ketua DPRD, berarti kalau nanti ada pimpinan lain, artinya ini ada ada dualisme kepemimpinan. Maka kepemimpinan ini ya status quo. Pasti nyanyi akan ada implikasi hukum," sambungnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Pekanbaru menyepakati usul pemecatan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Hamdani dan Fraksi PKS tak hadir dalam rapat ini.
Usul pemecatan Hamdani itu disepakati dalam rapat paripurna di DPRD Pekanbaru. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama.
Sebelum memulai sidang, Ginda Burnama, ada 32 dari 45 orang anggota DPRD Pekanbaru yang menghadiri rapat. Atas dasar itu, Dda mengatakan rapat bisa dilanjutkan.