Ganti Identitas Pemalsu PCR di Bali: Ngaku Transgender, Awalnya Bernama Yogi

Ganti Identitas Pemalsu PCR di Bali: Ngaku Transgender, Awalnya Bernama Yogi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 13:43 WIB
Pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diamankan polisi. (Foto: dok. Polresta Denpasar)
Pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diamankan polisi. (Foto: dok. Polresta Denpasar)
Jakarta -

Ada tiga pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Salah satunya perempuan wirausaha bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (25).

Anggie ditangkap bersama Muhammad Firdaus pada Jumat (29/10). Mereka diproses Polresta Denpasar.

Belakangan terungkap, Anggie pernah mengganti identitas. Dia juga mengaku melakukan transgender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terungkap pada awal 2019. Saat itu Anggie, yang dikenal sebagai selebgram Reva Alexa, ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu.

Kasus Narkoba di 2019

Selebgram Reva alias Anggie ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (6/2) sekitar pukul 02.15 WIB. Reva diamankan bersama pria bernama Iwan Kurniawan, yang disebut berprofesi sebagai fotomodel majalah.

ADVERTISEMENT

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu 0,28 gram. Dari KTP yang disita polisi, nama selebgram yang tertera pada KTP adalah Anggie Chaerunnisa Azhari. Jenis kelaminnya adalah perempuan dengan status belum kawin.

KTP Reva AlexaKTP Reva Alexa (Foto: dok.istimewa)

Selebgram tersebut mengaku sudah mendapatkan pengesahan atas penggantian kelamin (transgender) di PN Singkawang. Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), namanya juga bukan lagi Yogi Saputra.

Pada saat pemeriksaan awal di kantor polisi, selebgram itu mengaku bernama asli Yogi Saputra.

"Yang bersangkutan itu awalnya namanya Pak Yogi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Di KTP jenis kelamin selebgram tersebut juga ditulis perempuan.

Setelah terjerat kasus sabu, Anggie kembali tersandung kasus pemalsuan surat PCR. Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: 3 Pemalsu Surat PCR di Bandara Bali Ditangkap, Terancam Bui 12 Tahun

[Gambas:Video 20detik]




Anggie Terjerat Kasus Pemalsuan PCR

Pada Jumat (29/10), sekitar pukul 11.00 Wita, pelapor mengecek hasil tes PCR Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhammad Firdaus yang akan berangkat menuju Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan hasil PCR dengan cara melakukan scanner terhadap bercode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pemilik.

Dari sana, kedua pelaku kemudian diinterogasi oleh petugas bandara. Mereka akhirnya mengakui tidak pernah melakukan tes dan membawa surat hasil PCR palsu sehingga saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas temuan surat PCR yang palsu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (1/11/2021).

Reva ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang KotaSelebgram Reva ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota (Foto: dok. detikcom)

Dari pengungkapan kasus pemalsuan surat PCR ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhammad Firdaus, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar hasil tes PCR palsu dan dua buah ponsel merek iPhone.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 268 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 6-12 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads