Ironi Koruptor dari Diskon Hukuman hingga Gampang Dapat Remisi

Ironi Koruptor dari Diskon Hukuman hingga Gampang Dapat Remisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 12:51 WIB
Poster
Ilustrasi berkaitan dengan korupsi (Edi Wahyono/detikcom)

Pemberantasan Korupsi dari Survei

Beberapa waktu sebelumnya, menjelang 2 tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, terdapat sejumlah lembaga survei yang menyoroti kinerja pemerintah termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satunya lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menggelar survei nasional terhadap 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin secara umum. Hasilnya, sebesar 68,5 persen puas terhadap kinerja Jokowi-Ma'ruf dan 29,5 persen tidak puas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei SMRC perihal 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ini digelar pada 15-21 September 2021. Survei ini diikuti oleh 1.220 responden yang dipilih secara random atau multistage random sampling.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Mereka yang diwawancarai sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

ADVERTISEMENT

Responden yang dapat diwawancarai sebanyak 981 orang. Margin of error survei SMRC kali ini sebesar +- 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Mayoritas warga, 68,5 persen sangat/cukup puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Yang kurang/tidak pus 29,5 persen, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 2 persen," kata peneliti SMRC, Sirojudin Abbas, saat memaparkan hasil survei SMRC secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Kesimpulan SMRC, kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi-Ma'ruf relatif stabil.

Dalam survei kali ini, SMRC juga meneliti anggapan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf secara spesifik, yakni terkait pemberantasan korupsi. Hasilnya, sebagian besar responden menilai korupsi di Indonesia tahun ini semakin banyak.

"Ada 49,1 persen warga yang menilai korupsi di negara kita pada umumnya sekarang ini semakin banyak dibanding tahun lalu. Yang menilai sekain sedikit ada 17,1 persen, dan ada 27,8 persen yang menilai sama saja. Yang tidak tahu 6 persen," papar Sirojudin.

Remisi Dipermudah

Yang terbaru para koruptor yang berada di balik jeruji kini bisa tersenyum lebar. Sebab aturan yang membuat mereka lebih sulit mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Bermula dari pengajuan uji materi atau judicial review yang diajukan 5 koruptor di Lapas Sukamiskin mengenai sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012). Pasal-pasal yang diujimaterikan adalah sebagai berikut:

- Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b;
- Pasal 34A ayat (3);
- Pasal 43A ayat (1) huruf a; dan
- Pasal 43A ayat (3).

Berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b

Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;

Pasal 34A ayat (3)

Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43A ayat (1) huruf a

Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

Pasal 43A ayat (3)

Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa kata MA mengenai uji materi terhadap pasal-pasal itu?

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan narapidana bukan hanya objek tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas, lanjut majelis, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," kata majelis.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata majelis, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas," tutur majelis.

Dengan putusan itu maka pemberian remisi bagi koruptor, bandar narkoba, hingga napi teroris kembali ke aturan lama yaitu PP Nomor 32 Tahun 1999. Bagaimana aturannya?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads