Perpanjangan PPKM Jakarta berlaku mulai hari ini. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa Bali pada Senin (1/11) lalu.
Aturan perpanjangan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan Inmendagri, saat ini Jakarta menerapkan PPKM level 1.
Simak informasi di bawah ini mengenai perpanjangan PPKM Jakarta yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan PPKM Jakarta: Kini Level 1
Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin, saat ini Jakarta berstatus PPKM Level 1. Penerapan PPKM level 1 di Jakarta mulai diberlakukan dari hari ini, Selasa 11 November 2021.
Jakarta mengalami penurunan level PPKM, di mana dalam periode PPKM sebelumnya Jakarta masih berstatus PPKM level 2. Saat ini Jakarta sudah mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%. Maka dari itu saat ini Jakarta berstatus PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan Terbaru
Pemerintah melakukan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini. Ada beberapa pelonggaran yang berlaku mulai hari ini Selasa, 11 November 2021.
Adapun aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 1 seperti yang tertulis di Inmendagri nomor 57 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
9. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%
Informasi lainnya tentang perpanjangan PPKM Jakarta dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Daerah Lain yang Menerapkan PPKM Level 1
Selain Jakarta, ada Kabupaten/Kota lain di wilayah Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 1. Hal ini juga tertulis dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 1:
- DKI Jakarta
- Banten
-Kota Tangerang
-Kabupaten Tangerang - Jawa Barat
-Kota Bogor
-Kabupaten Pangandaran
-Kota Banjar
-Kabupaten Bekasi - Jawa Tengah
-Kota Tegal
-Kota Semarang
-Kota Magelang
-Kabupaten Demak - Jawa Timur
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Madiun
-Kota Blitar
-Kota Pasuruan