Syarat perjalanan darat terbaru di Jawa Bali telah diperbarui pemerintah. Pelaku perjalanan darat dan kereta api cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Syarat perjalanan darat terbaru serta kereta api itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," demikian bunyi Inmendagri terbaru seperti dikutip detikcom pada Selasa (2/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Syarat perjalanan terbaru itu juga berlaku untuk penumpang transportasi laut. Pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut wajib untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Mereka hanya diminta menunjukkan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan darat terbaru. Berikut aturannya:
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
Simak video 'Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen':