Aturan PPKM Level 1 Lengkap, Mulai Berlaku di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 10:53 WIB
Jakarta -

Aturan PPKM Level 1 mulai dicari tahu masyarakat usai pemerintah menurunkan status PPKM Jakarta menjadi PPKM level 1. Pemerintah diketahu kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 2-15 November 2021.

Adapun aturan dan daftar daerah di masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Lalu apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum mengetahui aturan PPKM level 1, perlu diketahui daerah mana saja yang kini masuk kategori level 1. Mengacu pada Inmendagri 57/2021, berikut daftarnya:

  1. DKI Jakarta
    - Kepulauan Seribu
    - Jakarta Barat
    - Jakarta Timur
    - Jakarta Selatan
    - Jakarta Utara
    - Jakarta Pusat
  2. Banten
    - Kota Tangerang
    - Kabupaten Tangerang
  3. Jawa Barat
    - Kota Bogor
    - Kabupaten Pangandaran
    - Kota Banjar
    - Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah
    - Kota Tegal
    - Kota Semarang
    - Kota Magelang
    - Kabupaten Demak
  5. Jawa Timur
    - Kota Surabaya
    - Kota Mojokerto
    - Kota Madiun
    - Kota Blitar
    - Kota Pasuruan


Aturan PPKM Level 1: PTM-Makan di Resto

Masih mengacu pada Inmendagri No 57/2021, berikut aturan PPKM level 1 lengkap:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
    - Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
    - Khusus PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  2. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
  6. Kegiatan Dine in sudah diperbolehkan dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka dapat buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    - Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan PPKM level 1 untuk Mall hingga resepsi dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork