Menanti Status Rachel Vennya di Kasus Kabur dari Karantina

Round-Up

Menanti Status Rachel Vennya di Kasus Kabur dari Karantina

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 07:07 WIB
Jakarta -

Kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan apakah Rachel Vennya memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Tetapi sebelum memasuki ke tahap itu, polisi memeriksa Rachel Vennya.

Rachel Vennya pun diperiksa polisi pada Senin (1/11) kemarin. Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia juga diperiksa polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah Rachel Vennya diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.

"Secepatnya nanti selesai, baru nanti akan kita cek kembali untuk gelar perkara apakah sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan hari ini," jelas Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

ADVERTISEMENT

Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi

Rachel Vennya diperiksa polisi selama sekitar 6 jam. Dalam pemeriksaan Senin (1/11) kemarin di tingkat penyidikan ini, Rachel Vennya masih berstatus sebagai saksi.

"Saya udah sampaikan kemarin kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan, hari ini jadwal untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk di situ ada SS dan MK, temannya dan manajernya yang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi di tingkat penyidikan," paparnya.

Simak video 'Polisi Jelaskan Status Rachel Vennya di Kasus Kabur dari Karantina':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya, Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka

Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengungkapkan kliennya masih berstatus sebagai saksi usai pemeriksaan kemarin. Namun, Rachel Vennya disebutkan juga siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Insyaallah siap," kata pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). Indra menjawab pertanyaan apakah Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

Indra menegaskan kliennya siap mengikuti proses hukum dan menerima konsekuensi atas perbuatannya itu.

"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra.


Dicecar 38 Pertanyaan

Rachel Vennya diperiksa selama 6 jam, pada Senin (1/11) kemarin. Selama pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Indra.

Indra tidak menjelaskan lebih rinci seputar pemeriksaan tersebut. Namun ia menyebutkan garis besar pemeriksaan seputar kronologi kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Seputar apa itu? Tanya penyidik ya. Intinya terkait kronologis dan lain-lain," terang Indra.

Setelah pemeriksaan tersebut, Indra menegaskan kliennya itu masih berstatus sebagai tersangka.

"Masih saksi," ucapnya.

Simak di halaman selanjutnya, Rachel Vennya kemungkinan dipanggil lagi

Rachel Vennya Kemungkinan Diperiksa Lagi

Pemeriksaan Rachel Vennya kemungkinan masih akan terus berkembang. Pengacara mengutarakan Rachel Vennya berpeluang diperiksa kembali.

"Kemungkinan ada, kemungkinan ada kita nunggu panggilan," tutur Indra.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah meningkatkan status perkara kaburnya Rachel Vennya dari karantina itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Dari hasil gelar perkara ini penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya dkk. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.

"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.

Untuk diketahui, kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah menyita perhatian publik. Belakangan terungkap Rachel Vennya kabur dengan bantuan 2 oknum TNI.

Kedua oknum TNI itu telah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuan atas pelanggaran tersebut. Sementara Rachel Venya diproses sidik karena ketahuan kabur dari karantina.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads