Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:02 WIB
Rachel Vennya masih berstatus saksi usai diperiksa 6 jam di kasus karantina
Rachel Vennya menggandeng tangan kekasihnya, Salim Nauderer, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya bakal segera menentukan status tersangka di kasus kabur karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya. Pengacara mengungkap Rachel Vennya siap saja jika ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Insyaallah siap," kata pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). Indra menjawab pertanyaan apakah Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel Vennya hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Total dia diperiksa enam jam dengan dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Seputar apa itu? Tanya penyidik ya. Intinya terkait kronologis dan lain-lain," terang Indra.

Sejauh ini Indra memastikan kliennya masih berstatus sebagai saksi. Dia pun menyebut ada kemungkinan kliennya bakal dimintai keterangan kembali.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan ada, kemungkinan ada kita nunggu panggilan," tutur Indra.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Rachel Vennya Janji Taat Hukum

Indra tidak membeberkan perihal jadwal panggilan berikutnya kepada Rachel Vennya. Dia hanya menyebut kliennya akan bersikap patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra.

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengatakan bakal menentukan status Rachel Vennya di kasus tersebut setelah pemeriksaan hari ini selesai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah Rachel Vennya diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.

"Secepatnya nanti selesai, baru nanti akan kita cek kembali untuk gelar perkara apakah sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan hari ini," jelas Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan, status ketiganya saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"RV sedang dilakukan pemeriksaan. Saya udah sampaikan kemarin kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan, hari ini jadwal untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk di situ ada SS dan MK, temannya dan manajernya yang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi di tingkat penyidikan," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads