Aksi Begal Sadis Pembacok Pegawai Basarnas Berakhir di Kantor Polisi

Round-Up

Aksi Begal Sadis Pembacok Pegawai Basarnas Berakhir di Kantor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 06:37 WIB
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Seorang pegawai Basarnas, Mita Nurkhasanah (22) dibacok kawanan begal sadis di Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pelaku membacok bertubi-tubi hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi di Jl Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/10) dini hari lalu. Saat itu Mita sedang menunggu ojek online untuk teman laki-lakinya yang bernama Yahya.

Sepuluh hari berselang, polisi mengungkap kasus begal tersebut. Tiga orang pelaku ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga pelaku yang kita amankan. Satu lagi masih DPO ini yang memang membacok korban hingga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Tiga orang pelaku ini berinisial RP, MG, dan MR. Ketiganya berperan dari pihak yang mengancam korban hingga sebagai joki.

ADVERTISEMENT

Pelaku Positif Narkoba

Ketiga pelaku dites urine oleh polisi. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif narkoba.

"Tiga pelaku ini dites urine, sementara ini positif karena hasil pencurian buat beli narkoba," ungkap Yusri.

1 Pelaku Masih Diburu

Polisi kini tengah mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial T. Polda Metro Jaya mengultimatum agar pelaku segera menherahkan diri.

"Kita ultimatum Saudara T alias AD yang membacok ini agar secepatnya menyerahkan diri," tegas Yusri.

Simak di halaman selanjutnya: peran pelaku yang masih buron

Peran DPO Sebagai Eksekutor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial T ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Pelaku T adalah eksekutor yang membacok korban hingga tewas.

"Pelaku inisial T ini dia yang membacok. Sekarang masih DPO dan kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Menurut Yusri, pelaku T bukan kali ini saja terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tercatat pelaku tersebut memiliki laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus serupa.

Modus Lama Tuduh Korban

Ketiga pelaku melakukan aksi begal dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pemukulan, yang diketahui adalah modus lama.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban dan pacarnya tengah menunggu ojek online di sebuah halte.

"Kemudian muncul empat pelaku dengan dua motor. Saat itu salah seorang pelaku turun inisial T yang berstatus DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'," kata Yusri.

Pacar korban kemudian kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Saat itu pelaku T lalu merampas handphone korban dan melakukan pembacokan hingga korban MN meninggal dunia.

Yusri memastikan aksi tuduhan pelaku itu hanya modus semata. Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal.

"Jadi memang ini salah satu teknisnya pelaku ke korban untuk merebut barang korban. Jadi kalimat itu adalah kalimat yang mengaburkan saja," terang Yusri.

Lihat juga video 'Polisi Ciduk Eksekutor Begal Sadis di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya, kronologi kejadian

Kronologi Kejadian

Aksi begal maut ini terjadi pada Jumat (22/10) sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu korban dan pacarnya tengah menunggu ojek online di sebuah halte.

Saat tengah menunggu, korban kemudian didatangi empat pelaku yang mengendarai dua motor. Pelaku T kemudian turun dan menuding korban telah memukul adik pelaku.

"Kemudian muncul empat pelaku dengan dua motor. Saat itu salah seorang pelaku turun inisial T yang berstatus DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'," terang Yusri.

Pacar korban kemudian kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Saat itu pelaku T lalu merampas handphone korban dan melakukan pembacokan hingga korban MN meninggal dunia.

Tiga pelaku kemudian berhasil ditangkap, berinisial RP, MG, dan MR. Ketiganya ditangkap mulai di daerah Jakarta Timur hingga Bogor.

Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads