Polisi telah menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas, Mita (22), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Satu pelaku lainnya berinisial T masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial T ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Pelaku T merupakan eksekutor yang membacok korban hingga tewas.
"Pelaku inisial T ini dia yang membacok. Sekarang masih DPO dan kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, pelaku T bukan kali ini saja terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tercatat pelaku tersebut memiliki laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus serupa.
Polisi Ultimatum Serahkan Diri
Yusri memastikan identitas dari pelaku T kini telah dikantongi petugas. Dia pun meminta pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri.
"Kita ultimatum Saudara T alias AD yang membacok ini agar secepatnya menyerahkan diri," tegas Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Heboh Kasus Pelecehan Seksual: Pamer Kelamin-Begal Payudara
Kronologi Pegawai Basarnas Dibegal
Peristiwa pembegalan maut ini terjadi pada Jumat (22/10) sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu korban dan pacarnya tengah menunggu ojek online di sebuah halte.
Saat tengah menunggu, korban kemudian didatangi empat pelaku yang mengendarai dua motor. Pelaku T kemudian turun dan menuding korban telah memukul adik pelaku.
"Kemudian muncul empat pelaku dengan dua motor. Saat itu salah seorang pelaku turun inisial T yang berstatus DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'," terang Yusri.
Pacar korban kemudian kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Saat itu pelaku T lalu merampas handphone korban dan melakukan pembacokan hingga korban MN meninggal dunia.
Yusri memastikan aksi tuduhan pelaku itu hanya modus semata. Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal.
"Jadi memang ini salah satu teknisnya pelaku ke korban untuk merebut barang korban. Jadi kalimat itu adalah kalimat yang mengaburkan saja," terang Yusri.
Tiga pelaku kemudian berhasil ditangkap, berinisial RP, MG, dan MR. Ketiganya ditangkap mulai di daerah Jakarta Timur hingga Bogor.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 15 tahun penjara.