Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menghadiri webinar 'The Current Indonesian Labour Market Situation Challenges and Opportunities' yang digelar PT Pertamina (Persero) hari ini. Dalam acara tersebut, Anwar menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja, salah satunya dengan membuat sejumlah strategi yang dapat memperbaiki kondisi pasar kerja.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Anwar mengatakan strategi pertama yang dilakukan Kemnaker yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing. Dalam gerakan tersebut, pihaknya melakukan reformasi pelatihan vokasi; transformasi BLK; digitalisasi layanan peningkatan produktivitas; kolaborasi stakeholder; dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
Kedua, kata Anwar, Kemnaker juga melakukan transformasi perluasan kesempatan kerja. Dalam hal ini, Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital guna terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.
Ketiga, Kemnaker mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja. Anwar menjelaskan hal ini dilakukan melalui berbagai hal di antaranya gerakan promosi K3 nasional; penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional; koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa pandemi COVID-19; dan memperkuat WLKP.
"Jadi dalam hal ini pada intinya kita yang namanya orang bekerja ini bukan hanya mereka cukup nyaman terkait dengan penghasilan, tapi lingkungan pekerja pun juga harus kita pastikan memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.
Dan keempat, Kemnaker menghadirkan visi baru hubungan industri. Melalui strategi ini, Kemnaker turut mendorong impelementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan; dialog sosial; jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU); hingga pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial.
(akn/ega)