Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berkelit saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengingatkan terdapat sanksi jika saksi memberi keterangan palsu.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Alex menyampaikan hakim dapat menyimpulkan keterangan Azis yang berbeda dengan saksi lainnya. Alex menuturkan hakim dapat menilai mana yang bersaksi jujur dan tak jujur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," tutur Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK akan mengkonfirmasi soal fakta tersebut dengan alat bukti. Pasalnya, fakta itu tidak bisa dibuktikan dengan keterangan saksi saja.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi, tapi alat bukti yang lain," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyinggung tentang kesaksian palsu dalam sidang kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Kenapa?
Hal itu terjadi ketika hakim anggota Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin saat bersaksi terkait perkenalan dia dengan Robin. Dalam kesaksian Azis, dia menyebut yang mengenalkan Robin kepadanya adalah seorang anggota Polri bernama Agus Supriadi.
Azis mengatakan Agus Supriadi tiba-tiba mengenalkan Robin ke dia tanpa permintaan Azis. Namun, dalam kesaksian Agus sebelumnya, dia menyebut mengenalkan Robin ke Azis karena Azis meminta agar dikenalkan kepada penyidik KPK. Hal itu membuat hakim mencecar Azis.
"Saya hanya confirm, kalau ada keterangan dua yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, (Agus sampaikan) bahwa Saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lichting-an dia, tapi ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik lichting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan?" tanya hakim Jaini ke Azis.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Azis Syamsuddin Pakai Jurus Bantah di Sidang, KPK: Nggak Berpengaruh!':