Pemprov Bali Minta Pusat Kurangi Masa Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 12:32 WIB
Ilustrasi Bali (Dok. detikcom)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan agar ada pengurangan masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Usulan itu disampaikan ke pemerintah pusat karena beberapa negara pesaing Bali ada yang tidak melakukan karantina terhadap turis asing.

"Kita sudah sering sampaikan (usulan pengurangan masa karantina) di webinar, kita kasih gambaran negara lain bahkan memberlakukan zero karantina, ini menjadi saingan berat di kita," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) kepada wartawan di DPRD Bali, Senin (1/11/2021).

"Sudah kita sampaikan dan jawabannya masih dievaluasi karena beberapa varian masuk ke Indonesia, Mu dan lain sebagainya. Kan kita belum tahu juga tabiat daru varian varian tersebut," imbuh Cok Ace.

Cok Ace mengatakan, pihaknya berharap ada pengurangan masa karantina bagi turis asing yang berwisata ke Bali. Namun dirinya menyadari bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai pertimbangan lain yang membuat pihaknya harus patuh dengan keputusan yang diambil.

"Kita berusaha (kurangi masa karantina wisman), kalau bisa dari 5 ke 3 hari lah nanti, karena kompetitor kita di luar bahkan ada yang zero karantina, ini pertimbangan kita ke depan," terang Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali itu.

Di sisi lain, Cok Ace juga menjawab kekhawatiran kaburnya turis asing saat menjalani karantina. Baginya, hal itu hanya mengenai masalah pengawasan semata.

"Itu masalah pengawasan saja, kita serahkan, satu ke manajemen hotel karena dia juga punya hak pengamanan di hotel, terus di hotel juga akan diawasi kawasan, kita juga mohon bantuan dari polisi untuk membantu menjaga," terangnya.

Cok Ace memastikan bakal ada sanksi bagi turis asing yang nekat kabur karantina. Sanksi tersebut dari berupa denda hingga pendeportasian.

"Kita masih berlakukan peraturan yang lama, denda, deportasi masih berlaku," ungkap Cok Ace.

Simak juga Video: Begini Alur Penentuan Tempat Karantina saat Tiba di Indonesia






(nvl/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork