Dua orang warga negara asing (WNA) pemalsu surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) di Bali dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kedua bule tersebut adalah perempuan bernama Olena Mukh, warga negara Ukraina dan pria bernama D Mitrii Anokh asal Rusia.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian satu orang warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Jamaruli mengatakan dua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (30/10) kemarin setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem. Mereka dipidana selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 268 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," terang Jamaruli.
Awal Kasus
Kasus kedua bule tersebut bermula pada Maret 2021. Mereka ditangkap saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa (2/3), sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang diterbitkan salah satu rumah sakit di Kabupaten Badung. Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Petugas lalu menghubungi pihak rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Akhirnya kedua bule itu akhirnya diamankan dan kasusnya ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Karangasem.
Setelah menjalani 8 bulan penjara, kedua bule tersebut diserahterimakan dari Lapas Kelas II-B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Serah-terima dilakukan pada Jumat (29/10), sekitar pukul 07.00 Wita.
"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi," ungkap Jamaruli.
Jamaruli mengungkapkan, kedua bule itu dideportasi pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 21.05 WIB. Mereka dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia; dan Kharkiv, Ukraina.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan kedua bule itu telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," jelas Jamaruli.