Diduga Bawa Suket PCR Palsu, 2 Bule di Bali Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Suket PCR Palsu, 2 Bule di Bali Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 13:29 WIB
WNA pelaku pemalsu surat swab (Dok. Polres Karangasem)
WNA pelaku pemalsu surat swab (dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Dua bule ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, lantaran diduga membawa surat keterangan swab PCR palsu. Bule tersebut seorang perempuan bernama Olena Mukh, warga negara Ukraina, dan pria bernama D Mitrii Anokh asal Rusia.

"Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes PCR SARS-COV-2," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (5/3/2021).

Kedua bule tersebut ditangkap sesuai dengan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP-A/36/III/2021/BALI/RES KRASEM pada 2 Maret 2021. Mereka ditangkap pada hari yang sama pada pukul 17.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartini menerangkan dua orang saksi I Gde Panca Wedana (43) dan Dedek Oktaviana (34), yang merupakan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bertemu dengan terduga pelaku yang diduga datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pos Terpadu Pelabuhan Padangbai di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Selasa, 2 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 Wita.

WNA pelaku pemalsu surat swab (Dok. Polres Karangasem)WNA pelaku pemalsu surat swab (Dok. Polres Karangasem)

Kedua bule itu membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil PCR atas nama dirinya. Saat dilakukan pengecekan oleh kedua saksi, surat keterangan PCR tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, seperti waktu penerbitan dan nomor registrasi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya saksi berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku dan didapat keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali," tuturnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam Canggu, Badung, melalui sambungan telepon, didapat keterangan bahwa rumah sakit tersebut tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku.

"Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR SARS COV 2 yang diduga palsu tersebut dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Suartini.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads