2 WNA di Bali Diduga Bawa Surat PCR Palsu Terancam Ditindak Imigrasi

2 WNA di Bali Diduga Bawa Surat PCR Palsu Terancam Ditindak Imigrasi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Mar 2021 00:06 WIB
Ilustrasi Tes Swab
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Bali -

Dua orang warga negara asing (WNA) diduga menggunakan surat keterangan swab PCR palsu di Bali terancam dikenakan sanksi administrasi keimigrasian. Polisi menyebut dua WNI bisa saja ditindak untuk kembali ke negara asal atau pergi ke negara lain.

"Nah kalau dinyatakan bersalah, kedua orang tersebut bisa saja kami berikan tindakan administrasi keimigrasian seperti yang biasa kami lakukan. Apakah nanti diusir dari Indonesia atau urusan berada di suatu tempat atau di beberapa tempat di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya, Jumat (5/3/2021).

"Pembatasan-pembatasan itu bisa dilakukan atau juga bisa keduanya memang kita putuskan izin tinggalnya dengan sendirinya harus berangkat ke luar negeri atau kembali ke negaranya," imbuh Jamaruli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua WNA tersebut ketahuan membawa surat keterangan swab PCR palsu tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Mereka terlihat membawa surat swab PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung. Namun surat keterangan itu diduga palsu. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya dari Polres Karangasem.

Saat ini, kata Jamaruli, paspor kedua WNA tersebut sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Tetapi yang bersangkutan masih berada di Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Bagi orang asing yang menggunakan hasil swab PCR yang palsu tersebut. Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem," jelas Jamaruli.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini sebelumnya menjelaskan bahwa kedua bule tersebut ditangkap sesuai dengan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP-A/36/III/2021/BALI/RES KRASEM pada 2 Maret 2021. Mereka ditangkap pada hari yang sama pada pukul 17.00 Wita.

Menurutnya, dua orang saksi I Gde Panca Wedana (43) dan Dedek Oktaviana (34) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan terduga pelaku yang diduga datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai Di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.

Kedua bule itu membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil PCR atas nama dirinya. Saat dilakukan pengecekan oleh kedua saksi, surat keterangan PCR tersebut ditemukan beberapa kejanggalan seperti waktu penerbitan dan nomor registrasi.

"Selanjutnya saksi berkordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku dan didapat keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama STEVE di Lombok di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali," tutur Suartini.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam Canggu, Badung melalui sambungan telepon, didapat keterangan bahwa rumah sakit bersangkutan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku.

"Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR SARS COV 2 yang diduga palsu tersebut dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Suartini.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads