Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lanjut-tidaknya pandemi COVID-19 akhir tahun ini. Bisakah Indonesia berubah status jadi endemi?
"Bisa saja kalau laju penularan atau angka reproduktif turun terus di bawah 1," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Selain angka penularan di bawah 1, Nadia menuturkan perubahan dari pandemi menjadi endemi bisa dilakukan jika kasus kematian di bawah angka 500. Lalu tidak ada kemunculan klaster baru.
"Dan kasus terus rendah dan turun di bawah 500, kematian juga terus, terus, bahkan tidak ada klaster baru," ujarnya.
Nadia menyampaikan, secara nasional, vaksinasi sudah mencapai 190 juta suntikan. Jumlah tersebut merupakan total dari semua suntikan dosis vaksin.
"Capaian herd immunity harus dilakukan survei ya, tapi kita hanya punya angka cakupan vaksinasi saat ini sudah lebih dari 190 juta dosis kita suntikkan, total dosis," tuturnya.
Seperti diketahui keputusan Presiden Jokowi wajib menentukan lanjut-tidaknya pandemi COVID-19 itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang digelar di gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (28/10). Bila status dilanjutkan, anggaran COVID sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona harus dengan persetujuan DPR.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Syarat Pandemi COVID-19 di Indonesia Berubah Menjadi Endemi':
(dek/rfs)