Sebuah lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Pluit Putri, Jakarta Utara, akan dibangun sekolah swasta BTB International School yang bekerja sama dengan PT JakPro. Warga sekitar keberatan, mereka juga menduga adanya penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) atas lahan itu.
"Jadi kami menduga di sini patut kami duga terdapat dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya," kata kuasa hukum warga Pluit Putri, Wardaniman Larosa, di lokasi, Sabtu (30/10/2021).
Wardaniman mengatakan warga biasanya mempergunakan lahan RTH tersebut sebagai fasilitas umum atau kegiatan olahraga. Oleh karena itulah warga sekitar keberatan atas pembangunan sekolah tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari warga Pluit Putri yang dilihat ini ada warga yang mana para warga sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB International School, yang mana lahannya yang sebelumnya itu adalah lahan milik warga, di mana warga telah menggunakan sebagai fasilitas umum," kata Wardaniman.
"Karena lahan di belakang warga ini merupakan fasum dan fasos yang sebelumnya dipergunakan oleh warga sebagai fasilitas olahraga ataupun fasilitas pada umumnya. Tetapi pada saat ini seperti yang teman-teman ketahui bahwa lahan di belakang kami ini yang dulunya dipergunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial telah diubah fungsinya menjadi sekolah internasional atau sekolah swasta bertaraf internasional yang dikelola bekerja sama dengan JakPro," tambahnya.
Wardaniman mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke dinas terkait terkait hal ini.
"Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum dari warga Pluit Putri telah mengajukan keberatan kepada Dinas Citata atau Dinas Tata Ruang di Provinsi DKI Jakarta. Kenapa? Karena kami menilai dan sekaligus kami menduga bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah digaruk atau dipasang oleh BTB School dengan izin mendirikan bangunan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Pemprov DKI Sempat Respons Sikap Warga
Wardaniman mengatakan awalnya pada 25 November 2020 Dinas Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sempat memproses surat keberatan karena menemukan ketidaksesuaian pekerjaan fondasi atas IMB yang telah terbit. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2020, Dinas Citata juga sudah mengeluarkan surat peringatan.
"Kemudian oleh Dinas Citata juga telah mengeluarkan surat segel tertanggal 3 November 2020 untuk mematuhi surat peringatan yang pertama tadi. Selain itu, Dinas Citata telah mengeluarkan surat perintah bongkar tanggal 17 November 2020 untuk membongkar sendiri sebagian bangunan gedung dalam jangka waktu 14 hari kalender," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan juga 'LBH Jakarta: Semasa Kepemimpinan Anies, Tetap Ada Penggusuran Paksa!':
(azh/eva)