Bea Cukai Beri Fasilitas Pabean ke Perusahaan di Jakarta & Cikarang

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 21:35 WIB
Foto: dok. Bea Cukai
Jakarta -

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang. Ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Diketahui, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya. Pertama yaitu untuk PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI) yang dilakukan pada Senin (25/10). PT HEAI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV. PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin Fasilitas KITE Pembebasan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta sepanjang tahun 2021.

"KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).


Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas KITE kepada PT Van Aroma, Kamis (21/10). PT Van Aroma merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak atsiri dan turunannya. Saat ini PT Van Aroma memiliki 170 customer yang tersebar di 50 negara.

"Silakan sampaikan ke kami baik itu ke Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan apabila terdapat kendala selama pemanfaatan fasilitas ini, kami sangat berharap pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menjadi upaya untuk mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," kata Firman.

Dia berharap fasilitas kepabeanan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan. Sehingga ke depan diharapkan dapat membantu meningkatkan devisa negara.

"Dengan pemberian fasilitas KITE ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan devisa ekspor dan impor. Sampaikan kepada kami apabila terdapat kendala selama pemanfaatan fasilitas ini," lanjutnya.

Sementara untuk wilayah Cikarang, Bea Cukai Cikarang memberikan fasilitas Gudang Konsolidator Ekspor kepada PT Damco Warehousing Indonesia pada Rabu, (27/10). Firman menilai pemberian fasilitas ini merupakan salah satu bukti nyata Bea Cukai dalam mendukung pemerintah dalam mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.

"Semoga dengan berbagai izin yang kami berikan mampu berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian dan menginspirasi stakeholder lain untuk turut memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah dengan tujuan memajukan industri dalam negeri," terang Firman.

"Terimakasih kepada Bea Cukai Cikarang atas asistensi yang diberikan hingga kami berhasil mendapat fasilitas Gudang Konsolidator, kami semakin bersemangat untuk memperluas kegiatan industri berkat pelayanan yang diberikan," ujar perwakilan PT Damco Warehousing Indonesia, Eka Yannewaty.

Lihat juga video 'Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 M':






(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork