Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni

Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 10 Agu 2025 09:29 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,Β Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama. (Dok. ist)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,Β Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama. (Dok. ist)
Jakarta -

Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 4 orang diperiksa terkait upaya penyelundupan ini.

Awalnya, Bea Cukai menerima informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk. Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti tim P2 Kanwil BC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung dengan memantau area Pelabuhan Bakauheni dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus pukul 17.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud, dan melakukan penghentian sarana pengangkut tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai HT yang tidak dilekati pita cukai," tambahnya.

Hasilnya, Bea Cukai menemukan 1,1 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam rumah maupun truk tersebut. Kemudian barang bukti yang ditemukan itu dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian barang bukti tersebut:

Total 50 koli
-37 koli @100 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT tanpa dilekati pita cukai merek Jesbol Gingser
Total 740.000 batang
-13 koli @100 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT tanpa dilekati pita cukai merek JB Bold
Total 260.000 batang

6 karton ditemukan di dalam rumah:
-1 karton @80 slop@10bungkus@20 batang merek Exclusive JS Bold
Total 16.000 batang
-5 karton total merek JB Bold 423 slop@10bungkus@20 batang
Total 84.600 batang

Total 1.100.600 batang

Bea Cukai lalu mengamankan 4 orang. Keempatnya diperiksa dan memiliki berbagai peran, diantaranya Y sebagai penerima, S sebagai penerima, A sebagai supir, G sebagai kenek.

Mereka yang diamankan diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Tonton juga video "7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang" di sini:

(yld/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads