Fakta Baru Polantas Tewas Ditabrak hingga Sopir Truk Jadi Tersangka

Round-Up

Fakta Baru Polantas Tewas Ditabrak hingga Sopir Truk Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 21:01 WIB
Karangan bunga ucapan dukacita atas meninggalnya Iptu Dwi Setiawan berjejer di rumah duka, Kali Sari, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021).
Karangan bunga ucapan dukacita atas meninggalnya Iptu Dwi Setiawan. (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Ada fakta baru mengenai Polantas (Polisi Lalu Lintas) yang tewas ditabrak truk. Berikut adalah fakta-fakta baru tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di Km 13.400 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 28 Oktober 2021, pukul 11.30 WIB. Kecelakaan itu menewaskan Iptu Dwi Setiawan, personel Polantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Awalnya, Iptu Dwi Setiawan berdinas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan berkegiatan di Bekasi. Satu truk melaju dari lajur 3, tapi tiba-tiba truk itu pindah ke lajur 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iptu Dwi terpepet dan menabrak pembatas jalan. Motor Iptu Dwi sempat naik ke truk dan jatuh masuk kolong. Iptu Dwi mengalami luka di bagian kepala. Iptu Dwi meninggal dunia di lokasi akibat insiden itu.

Sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri. Ada kernet yang bisa ditemui polisi usai peristiwa itu. Dua jam berselang, CS menyerahkan diri ke polisi.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Kronologi Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut adalah fakta baru mengenai peristiwa ini:

Iptu Dwi dikenal baik

Iptu Dwi Setiawan telah meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Semasa hidup, polisi itu dikenal baik dan penolong.

"Orangnya baik ya. Penolong. Cepat kalau tolong orang tuh dia orangnya. Sama siapa aja dia mau tolong," kata kakak ipar almarhum, Meli Sarikasenda (44), saat berbincang dengan detikcom di rumah duka, Kali Sari, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021) malam.

Sopir truk penabrak Iptu Dwi jadi tersangka

Sopir truk inisial CS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa CS, kernet, hingga CCTV di lokasi. Bukti-bukti itu menguatkan adanya kelalaian yang dilakukan pelaku.

"Pelaku sudah kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Truk yang Tabrak PolantasTruk yang Tabrak Polantas (Rakha/detikcom)

Sopir truk terancam 6 tahun penjara

Sopir berinisial CS ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya, sopir truk ditahan:

Sopir truk ditahan

CS, si sopir yang kini menjadi tersangka, kemudian ditahan oleh kepolisian. Penahanan dilakukan dalam 20 hari ke depan.

"Atau diperpanjang," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Truk yang Tabrak PolantasTruk yang Tabrak Polantas (Rakha/detikcom)

Kawal rombongan pengawas vaksinasi

Iptu Dwi mengalami kecelakaan saat dia bertugas mengawal orang-orang penting yang mengerjakan tugas penting. Rombongan yang dia kawal terkait tugas vaksinasi COVID-19.

"Almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan. Yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dapat kenaikan pangkat

Iptu Dwi Setiawan berpangkat Insektur Satu. Setelah gugur dalam bertugas, pangkatnya dinaikkan pangkatnya menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anumerta.

"Kami sampaikan kepada teman-teman bahwa Kapolri dan Polri memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur saat melaksanakan tugas," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman 4 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads