Kecelakaan di KM 13.400 Jalan Tol Jakarta-Cikampek menewaskan anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya. Iptu Dwi Setiawan tewas setelah terserempet truk.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Iptu Dwi Setiawan sedang melakukan pengawalan rombongan Polda Metro Jaya yang hendak ke Bekasi.
"Sedang dalam dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Dwi Terserempet Truk
Peristiwa nahas itu melibatkan sebuah truk. Awalnya truk yang dikemudikan oleh pria berinisial CS melaju dari lajur 3.
Namun secara tiba-tiba sopir truk itu pindah ke lajur empat. Aksi sopir truk itu membuat korban Iptu Dwi terpepet dan menabrak pembatas jalan.
Korban pun diketahui meninggal dunia di lokasi akibat insiden tersebut.
"Iya meninggal di tempat. Jadi saat akan menepikan truk dari lajur 3 tiba-tiba pindah ke lajur 4," kata Argo.
"Harusnya kan maksudnya supaya minta jalan ke kiri bukan ke kanan jadi karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah," tambah Argo.
Simak di halaman selanjutnya: Iptu Dwi tewas dengan luka di kepala
Iptu Dwi Tewas Luka di Kepala
Iptu Dwi terpental hingga kemudian badannya masuk ke kolong truk. Iptu Dwi tewas di lokasi dengan luka di bagian kepala.
"Saat terpepet, motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala," tambahnya.
Jasad korban kini masih disemayamkan di rumah sakit. Pihak keluarga korban pun telah diinformasikan perihal kecelakaan yang menimpa Iptu Dwi Setiawan.
Sopir Truk Sempat Kabur
Polisi menyebutkan, sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri sesaat setelah kecelakaan tersebut. Polisi hanya menemukan kernet ketika truk diamankan petugas.
"Usai kejadian, sopir sempat melarikan diri. Jadi hanya kernetnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Argo mengatakan pihaknya kemudian mencoba mencari keberadaan sopir CS tersebut. Namun, dua jam usai melarikan diri, sopir CS menyerahkan diri.
"Kami baru mau cari, tapi nggak lama sekira dua jam hilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," ungkap Argo.
Simak di halaman selanjutnya, sopir truk terancam 6 tahun penjara
Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir truk itu kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan sebelum menetapkan status tersangka.
"Sopir truk sudah diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," tutur Argo.
Jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tersebut terancam penjara 6 tahun.
"Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Argo.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat (4):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Sopir Truk Diduga Main HP
Berdasarkan keterangan kernet, sopir truk saat itu sedang main handphone saat berkendara. Sopir berinisial CS ini sedangasyik teleponan dengan istrinya.
"Jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Namun keterangan dari kernet sopir CS ini belum dinyatakan sebagai kesimpulan penyelidikan. Menurut Argo, pihaknya kini masih memeriksa intensif sopir truk CS di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini membuat dia tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV. Makanya kita belum bisa menyimpulkan," terang Argo.
Argo menambahkan, jika nantinya tiap keterangan saksi dan bukti petunjuk telah ditemukan kesamaan, pihaknya segera menaikkan status sopir truk CS sebagai tersangka.
"Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih. Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan (sopir tersangka). Makanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," tutur Argo.
Simak di halaman selanjutnya, harapan keluarga korban
Keluarga Minta Pelaku diusut Tuntas
Keluarga berduka atas meninggalnya Iptu Dwi Setiawan. Pihak keluarga korban meminta polisi agar mengusut kasus kecelakaan maut tersebut.
"Karena kejadian ini adalah kecelakaan ya kalau bisa yang nabrak itu harus segera didapat. Yang nabrak, supirnya itu. Katanya supirnya kabur ya jadi harus bertanggungawab," kata Meli Sarikasenda (44), kakak ipar almarhum, kepada detikcom di rumah duka, Kali Sari, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) malam.
Meli mendorong agar kasus yang menewaskan adik iparnya itu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
"Ditangani harusnya. Segera ditindaklanjut sama rekan-rekan polisinya supaya tidak terjadi lagi seperti ini," lanjut Meli dengan suara serak.