Palembang PPKM level berapa kini perlu diketahui kembali informasinya. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan pengumuman mengenai kebijakan PPKM beserta levelnya untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Aturan mengenai PPKM untuk daerah luar Jawa Bali tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat wilayah luar Jawa Bali Level 3, level 2 dan level 1. Disebutkan aturan PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali ini berlaku selama 3 pekan terhitung dari 19 Oktober lalu sampai 8 November 2021 mendatang.
"Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, di luar Jawa-Bali 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap minggu," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Palembang PPKM level berapa? Simak informasi mengenai status PPKM Palembang serta aturannya di bawah ini.
Palembang PPKM Level Berapa? Ini Jawabannya
Menjawab pertanyaan mengenai Palembang PPKM level berapa, saat ini Palembang sedang menerapkan PPKM level 2. Tidak ada perubahan dalam PPKM ini dengan PPKM periode sebelumnya, karena Palembang masih berstatus PPKM level 2.
Hal ini berdasarkan aturan dari Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) lalu.
Palembang PPKM Level Berapa: Daerah di Sumsel Lainnya yang Juga Menerapkan PPKM Level 2
Selain Kota Palembang, ada beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang juga menerapkan PPKM level 2. Adapun daftar lengkap daerah di Sumatera Selatan yang berstatus PPKM level 2 adalah sebagai berikut.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Empat Lawang
- Kota Palembang
- Kota Pagar Alam
- Kota Lubuklinggau
- Kota Prabumulih
Setelah mengetahui Palembang PPKM level berapa serta daerah Sumsel lain yang menerapkan PPKM level 2, berikut informasi mengenai aturan yang berlaku di PPKM level 2.
Aturan PPKM Level 2
Selain mengatur tentang level PPKM di luar Jawa Bali, Inmendagri nomor 54 tahun 2021 ini juga mengatur tentang aturan yang diterapkan di PPKM level 2 untuk wilayah luar Jawa Bali. Berikut aturan dalam PPKM level 2.
- Kegiatan pembelajaran tatap muka bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2:
- Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Untuk wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Untuk wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauah. - Kegiatan pada sektor non esensial sebagai berikut:
- Untuk wilayah zona hijau, kuning dan oranye, dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Untuk wilayah zona merah, dapat melakukan WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar. - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
- Rumah makan/kafe yang ada di pusat perbelanjaaan/mall maupun lokasi sendiri dapat diperbolehkan dine-in dengan kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Mall sudah kembali dibuka dengan aturan sebagai berikut:
- Zona hijau: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona kuning dan oranye: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona merah: buka hingga pukul 17.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan 2 orang per meja.
- Kegiatan di tempat ibadah:
- Zona hijau: maksimal 75%
- Zona kuning: maksimal 50%
- Zona oranye dan merah: maksimal 25% - Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata:
- Zona hijau: maksimal 50%
- Zona kuning, oranye dan merah: maksimal 25% - Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka:
- zona hijau: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- zona kuning, oranye dan merah: kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi - Resepsi pernikahan diizinkan dengan:
- zona hijau maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Demikian informasi soal Palembang PPKM level berapa hingga aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.