PPKM Jambi: Ini Level Daerahnya dan Aturan Terbaru

PPKM Jambi: Ini Level Daerahnya dan Aturan Terbaru

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 22:00 WIB
PPKM Jambi: Ini Level Daerahnya dan Aturan Terbaru
PPKM Jambi: Ini Level Daerahnya dan Aturan Terbaru (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM Jambi kini perlu diketahui kembali informasinya. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan periode PPKM dan status level terbarunya bagi seluruh wilayah di Indonesia, termasuk wilayah luar Jawa Bali, pada Senin (18/10/2021) lalu.

Sejumlah aturan terbaru kegiatan masyarakat juga mulai dilonggarkan. Hal ini sejalan dengan menurunnya kasus aktif COVID-19 di Indonesia serta capaian target vaksinasi yang sampai sekarang terus berjalan.

Lantas, ada di level berapa status PPKM Jambi? Aturan terbaru apa saja yang diterapkan? Simak informasi di bawah ini untuk selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Jambi: Level Status PPKM

Perpanjangan PPKM untuk wilayah Jambi telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) lalu.

Status PPKM wilayah Jambi kini ada di level 2. Dalam hal ini, meliputi juga daerah-daerah seperti Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

ADVERTISEMENT

PPKM Jambi: Diperpanjang Hingga 8 November 2021

Status PPKM Jambil sudah diketahui jawabannya, yakni ada di level 2. Kini, perlu diketahui juga sampai kapan penerapannya. Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa Bali akan diperpanjang hingga 8 November 2021. Artinya, periode perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali bukan lagi 2 minggu, melainkan bertambah menjadi 3 minggu.

"Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, di luar Jawa-Bali 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap minggu," ujar Airlangga dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021).

PPKM Jambi: Kegiatan Belajar Tatap Muka

Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, berikut ini aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2.

  1. Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  2. Untuk wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
  3. Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  4. Untuk wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauah.

Baca selengkapnya soal aturan PPKM Jambi di halaman selanjutnya.

PPKM Jambi: Ini Aturan WFO-Resepsi Pernikahan

Berikut ini aturan terbaru untuk kegiatan masyarakat yang ada di wilayah PPKM level 2, berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021.

  1. Kegiatan pada sektor non esensial sebagai berikut:
    - Untuk wilayah zona hijau, kuning dan oranye, dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
    - Untuk wilayah zona merah, dapat melakukan WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah daerah.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
  5. Rumah makan/kafe yang ada di pusat perbelanjaaan/mall maupun lokasi sendiri dapat diperbolehkan dine-in dengan kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
  6. Mall sudah kembali dibuka dengan aturan sebagai berikut:
    - Zona hijau: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - Zona kuning dan oranye: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - Zona merah: buka hingga pukul 17.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
  8. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan 2 orang per meja.
  9. Kegiatan di tempat ibadah:
    - Zona hijau: maksimal 75%
    - Zona kuning: maksimal 50%
    - Zona oranye dan merah: maksimal 25%
  10. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata:
    - Zona hijau: maksimal 50%
    - Zona kuning, oranye dan merah: maksimal 25%
  11. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka:
    - zona hijau: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
    - zona kuning, oranye dan merah: kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  12. Resepsi pernikahan diizinkan dengan:
    - zona hijau maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.

Demikian informasi mengenai PPKM Jambi, mulai dari status level PPKM hingga aturan kegiatan masyarakat yang terbaru. Semoga membantu dan bermanfaat, serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads