Ada Laboratorium Hargai Tes PCR Rp 1 Juta, Pemprov Bali: Nakal ya Ditegur

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 16:16 WIB
Foto: Ilustrasi tes PCR. (Agung Pambudhy/detikcom)
Denpasar -

Dinas Kesehatan Provinsi Bali menemukan adanya laboratorium tes PCR nakal dengan menaikkan harga hingga Rp 1 juta. Lab itu akhirnya ditegur oleh Pemprov Bali.

"Kalau nakal ya ditegur, kalau tetap nakal ya tutup," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (29/10/2021).

Saat dihubungi detikcom, Suarjaya mengatakan bahwa kenaikan hingga Rp 1 juta itu dilakukan oleh pihak laboratorium saat harga tes PCR masih maksimal Rp 495 ribu. Kini saat harga tes RT-PCR sudah Rp 275 ribu, pihaknya belum menemukan lagi laboratorium yang nakal.

"Itu sudah beberapa hari yang lalu, sudah minta maaf. Sudah saya tegur, nanti kalau lagi sekali (melanggar) saya tutup," terangnya.

Suarjaya menegaskan, pihaknya tidak langsung melakukan penutupan terhadap laboratorium nakal tersebut dan masih mengupayakan penyelesaian masalah secara persuasif. Namun bila nakal lagi, laboratorium tersebut dipastikan ditutup.

"Endak (langsung ditutup), kan persuasif dulu lah, masa baru salah langsung ditutup, kan bertahap, kan ada sanksi administratif. Tapi kalau lagi sekali dia begitu ya tutup," terangnya.

Suarjaya menyebutkan ada beberapa laboratorium di Bali yang nakal seperti itu. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama dan rincian wilayah keberadaan laboratorium tersebut.

"Ya saya tidak sebutkan lah namanya, nanti enggak enak. Ya di Bali lah (wilayahnya) yang penting sekarang endak ada yang begitu lagi lah. Sampai ada yang begitu lagi info ke saya. Saya sudah minta ke Pak Dirjen (Yankes) untuk ditutup saja itu lab yang nakal," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Abdul Kadir dalam siaran persnya.

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Dinas kesehatan di provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Simak video 'Pakar: Inkonsistensi Kebijakan Harga PCR Bikin Masyarakat Curiga':






(nvl/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork