Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Sidang putusan terhadap Juarsah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021). Selain divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Juarsah juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1," ujar majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mejelis hakim memutuskan Juarsah membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider kurungan penjara 10 bulan. Juarsah mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai dan pikir-pikir lagi," kata Juarsah.
Dakwaan Juarsah
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah sebelumnya didakwa menerima suap Rp 22,5 miliar terkait proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Juarsah didakwa menerima suap itu bersama-sama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dkk.
Dalam dakwaan jaksa, saat itu Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan yang menjabat bupati adalah Ahmad Yani. Juarsah disebut jaksa menerima uang total Rp 22,5 miliar itu bersama Ahmad Yani, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dan Ketua DPRD Muara Enim 2014-2019 Aries HB, serta Ketua Pokja IV ULP Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono.
"Terdakwa selaku Wakil Bupati Muara Enim bersama-sama dengan Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, Aries HB, dan Ilham Sudiono menerima uang dalam bentuk dolar Amerika sejumlah USD 35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000," ujar jaksa KPK Satrio Agung Wibowo, Kamis (8/7).