DPRD Medan Minta BPN Turun Tangan Kasus Akses Rumah Warga Ditutup Tembok

DPRD Medan Minta BPN Turun Tangan Kasus Akses Rumah Warga Ditutup Tembok

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 13:23 WIB
Penampakan tembok tutupi akses ke rumah warga di Medan (Datuk-detikcom)
Penampakan tembok menutupi akses ke rumah warga di Medan (Datuk/detikcom)
Medan -

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala buka suara terkait polemik akses menuju ke rumah warga di Medan ditutup tembok. Rajuddin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan.

"Terkait masalah tanah tersebut, mereka saling klaim sebagai pemilik, maka perlu dijelaskan agar masing-masing pihak tidak saling klaim. Untuk itu, pihak BPN perlu turun untuk memberi penjelasannya," kata Rajuddin kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Jika tanah itu ternyata terbukti milik Pemko Medan, katanya, pemerintah harus membongkar tembok yang menutup akses rumah warga di Jalan Ring Road itu. Dia berharap kasus ini segera dituntaskan agar tak terjadi keributan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ditemukan bukti akurat tanah tersebut milik Pemko, Pemko segera menjelaskan kepada warga agar tidak terjadi keributan, demikian pula sebaliknya," ujar politikus PKS ini.

"Infonya, teman-teman dari DPRD Medan, khususnya Komisi IV, sudah ikut memberi saran dan masukan. Kita lihat dulu hasil yang dilakukan oleh teman-teman. Semoga kedua belah pihak dapat penjelasan yang akurat demi menghindari konflik tersebut serta harapan kita lebih mengedepankan musyawarah mufakat dengan berdamai sehingga bertetangga pun makin kondusif," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Akses Rumah Warga Ditutup Tembok

Masalah ini viral lewat video menunjukkan akses menuju salah satu rumah warga di Medan ditutup tembok. Dalam video itu, tampak seorang pria sambil memegang berkas menunjukkan tembok di balik pagar rumahnya. Pria itu memperlihatkan sejumlah berkas.

Pengunggah menyebut warga Jalan Ring Road, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Toga Raja Manurung (78), mengadukan nasib yang diterimanya kepada Bobby. Warga itu disebut kesulitan gara-gara akses menuju rumahnya ditutup tembok sejak 4 bulan lalu.

Toga menyebut tembok itu berdiri tepat di depan pintu pagarnya. Dia menyebut tembok itu sudah ada sekitar 4 bulan lalu.

"Yang paling parah 4 bulan inilah, ditembok ini," kata Toga saat ditemui detikcom.

Toga mengatakan tanah yang ada di luar pagar itu diklaim punya pemilik kafe yang ada di samping rumahnya. Padahal, menurut Toga, tanah itu merupakan milik Pemko Medan.

"Dia bilang itu miliknya, padahal milik Pemko Medan. Jadi trotoar pun dirusak, drainase pun ditutupi. Seharusnya nggak bisa begitu," ucap Toga.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Toga menyebut lahan itu dijadikan tempat parkir. Menurutnya, drainase yang ada di lahan itu juga ditutupi paving block.

Pantauan detikcom, tembok sekitar 2 meter itu terlihat berdiri tepat di depan pagar rumah Toga. Lahan di depan pagar itu terlihat ditutup paving block untuk tempat parkir.

Toga mengaku sudah mengadukan masalah ini ke DPRD Medan. Namun, katanya, belum ada tindak lanjut soal tembok yang menutupi akses masuk ke rumahnya itu.

Dia berharap Pemko Medan memberi solusi agar akses ke rumahnya bisa dilalui lagi. Dia mengaku sekarang harus masuk lewat gang di sisi lain rumahnya.

Alasan Akses Rumah Warga Ditutup Tembok

Warga yang membangun tembok itu buka suara. Dia menyebut tanah itu telah dibeli dan menjadi miliknya.

"Ya sebenarnya itu tanah, kita beli dari Bapak Samiun, orang kita Aceh, 5 setengah kali 24 meter itu tanah. Ada suratnya, itu suratnya SK Bupati," kata perwakilan pemilik kafe yang menembok, Syamsul Bayu, kepada wartawan, Kamis (28/10).

"Tanah itu sama dengan di White Coffee sebelahnya itu satu surat. Jadi kami pecah, sebagian tanah itu milik kami. Tapi kemarin itu dikuasai oleh Ibu Sinurat. Dia bilang itu tanah Pemko, dia tanam pohon mangga, bunga-bunga, semua dia tanam di situ. Kami biarin, terakhir kami ambil alih itu tanah mau kami manfaatkan untuk parkir. Dia ribut bahwa itu tanah Pemko, tanah Pemko, sampai ke DPRD juga," ucap Syamsul.

Syamsul mengatakan pihaknya memiliki izin atas tembok yang dibangunnya itu. Dia mengklaim izinnya itu dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kita punya izin, maka di DPR bilang itu mereka punya izin nggak bisa dibongkar. Dari Pemko Medan. Bina Marga untuk buat jembatan. Tidak bisa mereka bongkar," ujar Syamsul.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads