Masa berlaku tes PCR atau Real Time Polymerase Chain Reaction diperpanjang. Aturan ini ditetapkan sebagai respon perintah Presiden Joko Widodo terkait protes aturan perjalanan dengan pesawat yang mewajibkan PCR.
Aturan terkait masa berlaku tes PCR tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021. Inmendagri ini berisi perubahan aturan dari Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Lalu masa berlaku tes PCR diperpanjang berapa lama? berikut ulasan lengkapnya.
Masa Berlaku Tes PCR: 3x24 Jam
Merujuk pada Inmengdari Nomor 55 Tahun 2021, masa berlaku tes PCR untuk moda transportasi pesawat kini menjadi 3x24 jam. Adapun aturan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang. Berikut isi Inmendagri terbarunya:
KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Tarif Tes PCR Terbaru
Selain masa berlaku tes PCR yang diperpanjang, tarifnya juga mengalami penurunan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.
Ada beberapa pertimbangan pemerintah untuk menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR. Pertimbangannya antara lain biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Namun pemerintah akan terus meninjau kembali besaran ini secara berkala.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Penurunan tarif itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
"Dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Kini informasi masa berlaku tes PCR sudah diketahui. Berikut ulasannya.
Simak video 'Penjelasan Pemerintah soal Hasil Tes PCR Keluar 1x24 Jam':
(izt/imk)