Jejak Eks Kakanwil Jadi Tersangka Korupsi Lahan Rp 1,4 T hingga Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 09:21 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan tersangka kasus korupsi mantan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya. Bagaimana perjalanan kasus yang disebut jaksa merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun itu?

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (28/10/2021):

20 Desember 2019

Kanwil ATR/BPN mengeluarkan pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan menerbitkan SHM No 4931 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY. Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV, yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Belakangan, tindakan Jaya di atas menuai polemik dan berlanjut ke ranah hukum.

5 Januari 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2021.

Berapa dugaan kerugian negara?

"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 meter persegi ini, yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," Nirwan menegaskan.

Simak juga Video: Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen






(asp/nvc)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork