Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan tersangka kasus korupsi mantan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya. Bagaimana perjalanan kasus yang disebut jaksa merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun itu?
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (28/10/2021):
20 Desember 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanwil ATR/BPN mengeluarkan pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan menerbitkan SHM No 4931 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY. Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV, yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.
Belakangan, tindakan Jaya di atas menuai polemik dan berlanjut ke ranah hukum.
5 Januari 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.
"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2021.
Berapa dugaan kerugian negara?
"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 meter persegi ini, yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," Nirwan menegaskan.
Simak juga Video: Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen
[Gambas:Video 20detik]
28 September 2021
Jaya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Jaktim. Berikut permohonan Jaya:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 meter persegi yang terletak di Kampung Baru RT. 009, RW. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur yang diduga melakukan permufakatan atau Kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan/atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr. Jaya, SH.,MM, H. Abdul Halim, dkk yang melanggar Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
18 Oktober 2021
PN Jaktim mengabulkan seluruh permohonan Jaya. Selengkapnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan sertifikat hak milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 meter persegi yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yang diduga melakukan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan/atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr Jaya, SH,MM, H.Abdul Halim, dkk yang melanggar Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
27 Oktober 2021
Kementerian ATR/BPN menghormati putusan PN Jaktim tersebut.
"Karena itu keputusan praperadilan yang berarti itu putusan pengadilan, maka tentu saja kita semua sudah beranggapan benar. Tidak mempermasalahkan," kata Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
PN Jaktim memutuskan termohon tidak bersalah jika menggunakan Pasal 9 UU Tipikor. Artinya termohon sebagai pejabat tidak bersekongkol memalsukan data-data administratif untuk merugikan pihak lain.
"Tapi sejauh ini juga yang saya ketahui, pihak penyidik tidak menggunakan Pasal 9 tersebut. Penyidik justru menggunakan Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP. Jadi saya yakin penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut. Karena yang tidak dilanjutkan adalah pembuktian dengan menggunakan Pasal 9 UU Tipikor," ujar Taufiq.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini