Kasus Rachel Vennya Naik Penyidikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Round-Up

Kasus Rachel Vennya Naik Penyidikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 07:45 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan ke tingkat penyidikan. Namun masih jadi tanda tanya lantaran belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Lantas siapa yang bakal jadi tersangka?

Naiknya kasus kaburnya Rachel Vennya ke tingkat penyidikan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dia menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut hingga naik ke penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan telah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel Vennya dalam kasus tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh selebgram tersebut terkait kasus kaburnya dari karantina.

"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.

ADVERTISEMENT

Rachel Vennya Bakal Diperiksa Kembali

Yusri menyebut pihaknya bakal segera memanggil kembali Rachel Vennya setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Rachel bakal diperiksa lebih lanjut terkait kasusnya tersebut.

"Tindak lanjut ke depan kita sedang siapkan administrasi untuk kita akan manggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Hasilnya, polisi kemudian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," jelas Yusri.

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

"Ancamannya 1 tahun penjara," ucap Yusri.

Rachel Vennya Sempat Diperiksa 9 Jam

Untuk diketahui, kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya sepulang dari Amerika Serikat memang menuai sorotan. Selebgram itu pun telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/10).

Sembilan jam selebgram itu diperiksa polisi. Total ada 35 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Rachel Vennya kala itu.

Setelah sembilan jam diperiksa, Rachel angkat bicara. Dia mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Rachel diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 14.15 WIB. Dia tiba bersama manajernya Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer.

Rachel Vennya kemudian selesai diperiksa hampir 9 jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB. Selesai diperiksa, Rachel kemudian menyampaikan permintaan maaf.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," ungkap Rachel.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads