Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan. Kasus itu kini telah dinyatakan naik ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar oleh selebgram tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.
"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Untuk diketahui, Rachel Vennya telah diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus kaburnya saat karantina pada Kamis (21/10). Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.
"Jadi paralel pemeriksaannya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10)
Indra menyebut Rachel Vennya bakal menjalani seluruh proses hukum. Ia menyebut kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan.
"Hal-hal yang sifat elementer dan fundamental sudah kita sampaikan kepada pihak polisi," tutur Indra.
Indra menambahkan pemeriksaan tersebut seputar kronologi kaburnya Rachel Vennya, manajernya, dan pacarnya saat karantina.
"Hal-hal terkait kronologi, ya," lanjutnya.
(ygs/aud)