Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ramai Dibahas Terkait Rachel Vennya

Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ramai Dibahas Terkait Rachel Vennya

Yogi Ernes, Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 14:53 WIB
Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ramai Dibahas Terkait Rachel Vennya
Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ramai Dibahas Terkait Rachel Vennya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Plat nomor RFS artinya apa? Plat nomor RFS ramai dibicarakan setelah dipakai selebgram Rachel Vennya usai diperiksa polisi terkait kabur karantina.

Rachel Vennya menggunakan mobil dengan plat nomor B 139 RFS pada Kamis (21/10/2021). Plat RFS itu lalu jadi sorotan karena plat dengan akhiran RFS kerap diasosiasikan dengan milik pejabat.

Polisi sudah memberi penjelasan terkait plat nomor RFS artinya apa hingga siapa yang bisa menggunakan. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plat Nomor RFS Artinya Apa? Ini Jawabannya

Polisi memastikan bahwa plat RFS yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus. Sementara itu yang dimaksud dengan nopol khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di plat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas

ADVERTISEMENT

"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Jadi sebenarnya plat RFS dengan kombinasi tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa menggunakan plat RFS atau nopol cantik lainnya dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


Plat Nomor RFS Bisa Dipesan

Sambodo menerangkan bahwa plat RFS seperti yang dimiliki oleh Rachel Vennya memang bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Namun tentu adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan plat RFS tersebut.

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai dimana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo juga menambahkan bahwa untuk plat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya, masyarakat umum bisa memiliki plat itu dengan membayar Rp 7,5 juta. Hal tersebut sesuai dengan aturan di PNBP.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.

"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.

Demikian ulasan terkait plat nomor RFS artinya apa. Tentang Rachel Vennya sendiri, polisi akhirnya mengenakan tilang pada selebgram itu akibat pelanggaran mengubah cat mobil. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Penjelasan Lengkap soal Mobil RFS Milik Rachel Vennya':

[Gambas:Video 20detik]



Rachel Vennya Ditilang

Awalnya polisi menduga pelat mobil RFS milik Rachel Vennya pindah posisi karena dipasang di mobil Alphard hitam, sementara di data kepolisian seharusnya pelat itu di mobil Alphard putih. Ternyata pelat itu ada di mobil yang seharusnya, tapi oleh Rachel Vennya bodi mobil putih itu ditutup stiker hitam.

"Kami hanya mengenakan penggunaan masalah ganti warnanya. Jadi penggunaan tidak sesuai itu sampai kemarin kami tunda, ada dua mobil yang berbeda, tapi sudah diklarifikasi dan kami cocokkan, mobilnya sama cuma memang diubah, jadi perubahan bentuk atau ganti warna, bukan mengubah posisi TNKB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono kepada wartawan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).

Rachel Vennya ditilang dengan Pasal 288 UU LLAJ. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut ini bunyi Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads