Ketegasan Kapolri-Kapolda Sulteng Pecat Eks Kapolsek Parigi Diapresiasi

ADVERTISEMENT

Ketegasan Kapolri-Kapolda Sulteng Pecat Eks Kapolsek Parigi Diapresiasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 07:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Eks Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate, dipecat secara tidak hormat karena diduga memerkosa anak tersangka. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.

"Pertama, tentu kita apresiasi ketegasan pimpinan Polri dan Kapolda Sulteng dalam kasus Kapolsek Parigi itu. Secara etik kedinasan, pemecatan itu adalah sanksi paling berat," kata Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Arsul mendorong agar kasus eks Kapolsek Parigi ini diproses secara pidana. Menurutnya, kasus ini bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan atau kesusilaan.

"Namun karena kasus itu juga mengindikasikan tindak pidana, tentu publik juga berharap proses hukum pidananya dijalankan. Apakah pasal yang dikenakan itu pemerkosaan atau pasal delik kesusilaan lainnya ya tentu tergantung dari hasil penyidikannya nanti," jelasnya.

Arsul SaniArsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)

Menurut Arsul, publik menunggu implementasi dari Instruksi Kapolri bahwa personel yang melanggar akan ditindak tegas. Arsul meyakini publik berharap proses etik dan pidana diterapkan dalam kasus ini.

"Yang penting bagi publik dengan proses etik dan proses pidana tersebut adalah bahwa instruksi Kapolri tentang jajaran Polri yang melanggar ditindak benar-benar dilaksanakan," kata Arsul.


Golkar: Tak Boleh Ada Toleransi

Sementara itu, Wakil Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengecam perbuatan eks Kapolsek Parigi itu. Dia mengatakan polisi seharusnya melindungi warga, bukan melakukan pencabulan.

"Oknum petugas Polisi ini seharusnya melindungi warga siapa pun dia, bukan malah dimanfaatkan dengan melakukan perbuatan pencabulan," kata Ace saat dihubungi terpisah.

Mengenai pemecatan terhadap Iptu IDGN itu, Ace menyampaikan kata sepakat. Dia menyebut tak boleh ada toleransi kepada petugas yang melakukan pencabulan.

"Langkah pihak kepolisian memecat yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat. Harus tegas terhadap petugas seperti itu. Tidak boleh ada toleransi," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan SyadzilyWakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily (Jefrie Nandy Satria/detikcom)

Simak video 'Perlawanan Eks Kapolsek Parigi yang Dipecat Gegara Kasus Perkosaan':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT