Perlawanan Kapolsek Parigi Terduga Perkosa Anak Tersangka

ADVERTISEMENT

Round-Up

Perlawanan Kapolsek Parigi Terduga Perkosa Anak Tersangka

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 21:10 WIB
Jakarta -

Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik. Keberatan dengan hal itu, Iptu IDGN mengaku akan mengajukan banding.

Awalnya Propam Polda Sulteng menggelar sidang etik pada Sabtu (23/10/2021) untuk membacakan putusan terkait sidang etik dugaan pemerkosaan Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap anak tersangka.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya.

"Hari Sabtu (23/10), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik," sambungnya.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Didik mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Iptu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.

Polisi pun memecat Iptu IDGN. Selengkapnya halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT