Anggota Komisi III DPR: Kasus Eks Kapolsek Parigi Termasuk Kekerasan Seksual

Anggota Komisi III DPR: Kasus Eks Kapolsek Parigi Termasuk Kekerasan Seksual

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 06:40 WIB
Taufik Basari
Taufik Basari (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Taufik Basari mendorong agar dugaan pemerkosaan terhadap anak tersangka yang dilakukan eks Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN dilanjutkan ke proses penyidikan. Taufik mengatakan kasus yang dilakukan Iptu IDGN adalah kekerasan seksual.

"Saya mendorong agar Polda Sulteng melanjutkan kasus ini kepada proses penyidikan di samping proses penegakan etik dan disiplin yang sudah berjalan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

"Penindakan terhadap kasus ini harus dilakukan serius sebagaimana instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan tindakan yang dilakukan Iptu IDGN merupakan kekerasan seksual. Eks Kapolsek Parigi itu juga dinilai memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

"Kasus ini merupakan kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara yakni aparat penegak hukum. Terdapat penggunaan relasi kuasa antara pelaku kepada korban dan hal ini bisa terjadi dimanapun dan kapanpun jika kita tidak segera melakukan upaya penanggulangannya. Karena itu penting untuk segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diharapkan mampu membangun sistem pencegahan, mendukung penindakan hukum, dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Taufik berharap kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Dia meminta agar Polri memberikan hukuman tegas kepada anggota yang menyalahgunakan wewenang.

"Kasus ini harus mampu menjadi pembelajaran bagi setiap institusi penegak hukum untuk memberikan perintah tegas agar anggotanya tidak menggunakan kewenangannya untuk menjadikannya sebagai kuasa yang menekan atau memaksa orang lain untuk kepentingan pribadi terlebih dengan melakukan kekerasan seksual," tutur dia.

Simak video 'Perlawanan Eks Kapolsek Parigi yang Dipecat Gegara Kasus Perkosaan':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Taufik mendorong agar Polda Sulteng memberikan pendampingan kepada korban. Sehingga korban bisa pulih sepenuhnya.

"Polda Sulteng wajib memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban bekerjasama dengan lembaga yang memiliki kemampuan melakukan pemulihan terhadap korban perkosaan," jelas dia.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10).

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto.

"Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10).

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads