KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari

KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:47 WIB
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019). Dia menjadi capim pertama yang menjalani fit and proper test.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)

Salah satu yang sempat santer adalah ketika Adi Wahyono mengungkapkan ada afiliasi anggota DPR di pembagian kuota bansos Corona. Mereka yang disebut Adi Wahyono adalah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, anggota Komisi II DPR F-PDIP saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, serta Marwan Dasopang.

Hal itu terungkap di persidangan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Saat itu Adi Wahyono duduk sebagai saksi fakta dari jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BAP 45, pada tahap 1 kuota ditentukan Pepen Nazarudin, M O Royani, Victor Siahaan. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya itu ditunjukkan oleh antara lain perinciannya, 1 sampai dengan 38, misalnya PT Bahtera Asa II kuota 223.865 Kukuh, Moncino misalnya nomor 4 sampai 6 pengusul afiliasi Hartono Laras (Sekjen Kemensos), terus Primer Koperasi Dadang Iskandar, PT PPI, PT Pertani kosong nggak ada afiliasi," ujar jaksa KPK membacakan BAP di sidang.

"Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Mangke, M Royani dan seterusnya, ini tentu saudara nggak salah sebutkan? Tentu ada data?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu itu sampaikan kan pengusul sudah di akhir-akhir. Makanya informasi itu akumulasi, kita sering lakukan pertemuan jadi saya mendengar (nama) pengusul-pengusul itu," jawab Adi.

Dalam sidang ini, Adi dan Joko diputus terbukti bersalah oleh majelis hakim. Adi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Joko divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko juga diperintahkan majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar. Denda ini harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Di sisi lain, Juliari Batubara sudah divonis lebih dulu, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Saat ini kinerja KPK dalam mengusut aktor lain di perkara bansos ini sangat dinantikan setelah KPK mendapat sejumlah fakta-fakta baru di persidangan. KPK juga telah mengumumkan sedang melakukan penyelidikan baru sebagai pengembangan dari perkara suap bansos Corona ini. Penyelidikan baru ini berfokus pada perkara korupsi terkait ada tidaknya kerugian keuangan negara.


(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads